Daftar 12 Polda yang Mulai Terapkan Tilang Elektronik Mulai Hari Ini, Jawa Barat Punya 21 Titik

Ada 12 kepolisian daerah (polda) yang memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai hari ini, Selasa (23/3/2021

Editor: Giri
Tribunnews/Jeprima
Kamera yang akan memonitor pelanggar lalu lintas yang kemudian mendapat tilang elektronik. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ada 12 kepolisian daerah (polda) yang memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Totalnya ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE.

Dua belas polda yang memberlakukan tilang elektronik itu yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik.

Selanjutnya Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, tujuan pemasangan ETLE agar bisa melakukan penilangan meski mobil menggunakan pelat nomor luar kota.

“Jika Polda-polda yang tergabung dalam ETLE tahap satu di 12 Polda itu, kalau ada pelat Jakarta yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap. Atau pelat dari Bogor yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota,” jelas Sambodo, dikutip dari NTMCPolri, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Tak Semua Peminat Bisa Dapatkan GR Yaris karena Hanya 126 Unit yang Akan Beredar di Indonesia

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri, Tak Perlu ke Disdukcapil, Juga Berlaku untuk Akta Kelahiran

Baca juga: Kondisi Air di Kota Bandung Buruk, Perlu Biaya Besar untuk Mengolahnya Jadi Layak Minum

Rencana pada tahap satu ETLE nasional ini akan diikuti oleh 12 Polda lagi sampai keseluruhan polda di Indonesia.

Menilang kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas berbasis elektronik juga semakin digencarkan.

Polda Metro Jaya akan memasang 41 kamera dari 240-an tersebut di 10 koridor bus Transjakarta.

“Penegakan hukum berbasis elektronik. Jadi, nanti total ada 240-an, tapi khusus dari Polda Metro Jaya. Empat puluh satu kamera itu berada di 10 koridor Transjakarta, kemudian di beberapa titik di jalan tol. Kemudian pemasangan kamera ETLE di Depok dan di Kabupaten Bekasi. Itu semua akan dilaksanakan pada 23 Maret. Penindakannya sama,” kata Sambodo.

Pada era digitalisasi ini, semua hal yang berbau konvensional memang mulai ditinggalkan.

Tak terkecuali dengan membayar denda tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas.

Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Jelajahi Makanan Korea Berkonsep Taste of Seoul di Harris Hotels and Conventions Festival Citylink

Baca juga: Komentar Pelatih Madura United Rahmad Darmawan Usai Timnya Menang Atas PSS Sleman di Piala Menpora

“Kita akan tingkatkan pelayanan dalam hal ini, bahkan kamera tilangnya pun terus diperbanyak,” ucap Fahri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Meski sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, masih ada sebagian orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda tilang.

Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia.

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran

3. Jenis pasal yang dilanggar

4. Tenggang waktu konfirmasi

5. Link serta kode referensi

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi.

Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.

Selanjutnya, mengikuti petunjuk yang ada.

Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu.

Perinciannya, Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini 12 Polda Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/23/063800615/hari-ini-12-polda-resmi-berlakukan-tilang-elektronik-ini-lokasinya?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved