Derita Rahmat Yasin Mantan Bupati Bogor, Dipenjara 5,5 Tahun dan Bebas, Kini Dibui Lagi 2,8 Tahun
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin kembali harus masuk Lapas Sukamiskin untuk kedua kalinya karena kasus korupsi.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin kembali harus masuk Lapas Sukamiskin untuk kedua kalinya karena kasus korupsi.
Sebelumnya terkait kasus suap dari seorang pengusaha, Rahmat Yasin divonis 5,5 tahun penjara dan menjalaninya kemudian bebas, kini untuk kasus suap uang setoran dari para kepala dinas, Rahmat Yasin divonis 2,8 tahun sehingga harus masuk penjara lagi.
Rahmat Yasin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi jenis menerima suap sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Dia dinyatakan bersalah menerima suap senilai total Rp 8.9 miliar dalam kurun waktu 2009-2014. Uang berasal dari setoran para kepala dinas di Pemkab Bogor saat dia menjabat sebagai Bupati.
Baca juga: Petani di Indramayu Menjerit, Belum Masuk Panen Raya Harga Gabah Sudah Anjlok Rp 3.300/Kg
Uang itu disebut untuk mendanai operasional Rahmat Yasin dan biaya Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun delapan bulan dan pidana denda Rp 200 juta atau jika tidak membayar, dikenai hukuman 2 bulan," ucap Asep Sumirat, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, di Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Senin (22/3/2021).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, Rahmat Yasin mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pernah dihukum," ucap Asep.
Rahmat Yasin sebelumnya dihukum pidana penjara selama 5,5 tahun dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Dia bebas pada Mei 2019. Namun, tidak lama kemudian, dia kembali ditetapkan tersangka oleh KPK.
Meski statusnya saat ini sudah bukan pejabat negara, pendukungnya tampak hadir melihat persidangan.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Bupati Indramayu di Lapas Sukamiskin, Ditanyai Soal Duit dari Provinsi
Termasuk keluarganya. Mereka tampak semringah dan berucap syukur karena hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun.
Seusai sidang, Rahmat Yasin mengaku menerima putusan hakim yang mengharuskan dia kembali masuk Lapas Sukamiskin.
"Sudah diputus, saya menerima dengan ikhlas dan sudah jadi pertimbangan majelis sewajarnya menerima karena tidak kurang dari dua per tiga (dari tuntutan)," ucap Rahmat.
Ditanya soal adilkah putusan ini mengingat masa-masa dia merasakan udara bebas selepas menjalani hukuman sebelumnya, sangat singkat.
"Adil itu tergantung dari perspektif. Tapi jika saya menerima putusannya, maka saya kira itu adil," ucap Rahmat Yasin.