KPK Periksa Mantan Bupati Indramayu di Lapas Sukamiskin, Ditanyai Soal Duit dari Provinsi
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan bupati Indramayu, Supendi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan bupati Indramayu, Supendi.
Dia dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Supendi, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Wiraswasta Carsa ES juga dilakukan pemeriksaan.
"Hari ini bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat,Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Polres Garut Amankan 24 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Mulai Sabu-sabu hingga Tembakau Gorilla
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengembangkan kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.
Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangka kasus tersebut.
"Karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ujar dia.
Baca juga: Millennial Bisa Nyicil Rumah Dengan Cicilan Ringan Untuk Gaji UMR
Ali Fikri mengatakan meski demikian KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan soal kasus tersebut, termasuk soal penanganan perkara.
"Tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ucapnya.