PPKM Diperpanjang

RESMI! Kuliah Tatap Muka Dibolehkan, KBM Tingkat SMA ke Bawah Tetap Daring

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan.

Editor: Hermawan Aksan
KOLASE TRIBUN JABAR
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengatakan, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang dapat dilakukan secara terbatas, hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan.

Kebijakan yang semula berakhir pada 22 Maret 2021 itu diperpanjang hingga 5 April 2021.

Melalui kebijakan ini pemerintah melakukan sejumlah pembatasan.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Tarif GeNose Naik, Stasiun Kiaracondong Juga Layani Tes Ini

Baca juga: Siapa Itu Cynthiara Alona, Artis yang Ditangkap karena Diduga Terlibat Prostitusi Online

Namun berbeda dengan sebelumnya, kini beberapa kegiatan mulai diizinkan.

Di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang dapat dilakukan secara terbatas.

Hanya saja, kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi.

”Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3).

Airlangga mengatakan, kegiatan belajar tatap muka hanya dapat dilakukan di perguruan tinggi/akademi.

Adapun pembelajaran di tingkat SMA, SMK, atau di bawahnya tetap digelar secara daring.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka di perguruan tinggi/akademi dilakukan secara bertahap dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah," ujar Airlangga.

Selain kuliah tatap muka di perguruan tinggi dan akademi, pada PPKM mikro jilid 4 ini pemerintah juga sudah mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya.

Namun, kegiatan ini dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Para pekerja seni dan budaya mulai ada oportunity dengan dibukanya fasilitas budaya berkaspasitas 25 persen," tutur dia.

Selain kedua aturan tersebut, pembatasan lain yang berlaku pada PPKM mikro jilid 4 masih sama dengan periode sebelumnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved