Prostitusi Anak anak
Prostitusi Anak-anak di Hotel Artis Chyntiara Alona, Rata-rata Berumur 14-15 Tahun
Fakta baru diungkapkan polisi menyusul penangkapan artis Cynthiara Alona yang diduga terlibat dalam prostitusi anak-anak di hotel miliknya.
"Pengakuan dia (Cynthiara Alona) di masa Covid-19 ini hunian hotel cukup sepi," kata Yusri.
Chynthiara kemudian melihat peluang dengan cara memfasilitasi praktik prostitusi di hotelnya.
"Ini motif menurut tersangka," ujar Yusri.
Yusri mengatakan, para tersangka akan mereka jerat dengan pasal berlapis.
"Persangkakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 296, Pasal 506 KUHP. Kami masih dalami lagi, apakah ada pasal lain yang akan kami kenakan," kata Yusri.
Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak, mengatakan segera mengajukan penangguhan tahanan terhadap kliennya atas kasus dugaan eksploitasi anak dan prostitusi online.
"Kalau sudah ditahan, kan, upaya kami sudah pasti melakukan penangguhan penahanan. Semua sesuai prosedurallah," kata Agustinus saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, kemarin.
Agustinus mengatakan kliennya dalam keadaan sehat sejak mendekam di tahanan selama tiga hari.
"Kondisi Mbak Alona baik-baik saja dan sehat," kata Agustinus.
Meski demikian, secara psikis kondisi kliennya terganggu.
"Siapa pun yang namanya berurusan dengan hukum sudah pasti terganggu," kata Agustinus. (tribunnetwork/kompas.com)
