Prostitusi Anak anak
Prostitusi Anak-anak di Hotel Artis Chyntiara Alona, Rata-rata Berumur 14-15 Tahun
Fakta baru diungkapkan polisi menyusul penangkapan artis Cynthiara Alona yang diduga terlibat dalam prostitusi anak-anak di hotel miliknya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Fakta baru diungkapkan polisi menyusul penangkapan artis Cynthiara Alona yang diduga terlibat dalam prostitusi anak-anak di hotel miliknya di kawasan Kreo Larangan, Tangerang.
Saat penggerebekan dilakukan, semua kamar di hotel itu terisi.
"Saat kami lakukan penangkapan di sana, 30 kamar yang dimiliki, semua penuh dengan anak-anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers kasus prostitusi anak ini di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Postingan Laudya Cynthia Bella Jadi Sorotan Saat Mantan Suami, Engku Emran Menikah, Banjir Komentar
Baca juga: Potret Siraman Aurel Hermansyah, Calon Istri Atta Halilintar, Ashanty Sempat Tulis Pesan Menyentuh
Dari puluhan orang yang mereka tangkap hari itu, kata Yusri, 15 di antaranya adalah anak-anak perempuan yang masih di bawah umur.
Muncikari menawarkan mereka melalui media sosial.
"Mereka juga sudah menyiapkan kamar bagi para pelakunya," kata Yusri.
Cynthiara Alona, ujar Yusri, sudah mereka tetapkan sebagai tersangka.
"Apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi itu)," ujar Yusri.
Hotel milik Cynthiara digerebek pada Selasa (16/3/2021) malam, sekitar pukul 23.00.
Saat penggerebekan, Cynthiara Alona tidak ada di tempat kejadian perkara.
Meski demikian, polisi kemudian mengamankannya di kawasan BSD Tangerang.
Selain menangkap dan menetapkan Cynthiara sebagai tersangka, polisi juga menangkap dua orang lainnya, DA dan AA.
Polisi juga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
DA adalah orang yang bertindak sebagai muncikari, yang menawarkan anak-anak kepada para hidung belang.
Adapun AA adalah pengelola hotel milik Cynthiara di Kreo Larangan.
Yusri mengatakan, tarif yang ditawarkan DA di media sosial bervariasi antara Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
Tarif ini sudah termasuk sewa kamar.
"Dari sana dibagi-bagi. Ada yang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban terima berapa. Bahkan ada yang sehari lebih dari sekali untuk melayani tamu-tamu," ungkap Yusri.
Selain menawarkannya kepada hidung belang, kata Yusri, DA juga meniduri anak-anak ini.
Ini diketahui berdasarkan pengakuan para korban.
"Korban mengaku mereka tidak hanya melayani tamu, bahkan joki (muncikari) juga meniduri korban," ujar Yusri.
Anak-anak yang dijajakan DA di media sosial, ungkap Yusri, rata-rata berumur 14-15 tahun.
Pascapenggerebekan mereka dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Untuk memulihkan kondisi psikologis mereka, kata Yusri, proses trauma healing akan dilakukan terhadap anak-anak ini.
"Kami sepakat anak-anak ini adalah korban eksploitasi," ujar Yusri.
Yusri mengatakan, kepada penyidik Cynthiara mengaku membiarkan prostitusi anak terjadi di hotelnya agar hotelnya bisa bertahan di tengah keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
Strategi Cynthia sebagai pemilik hotel dan AA selaku pengelolanya adalah dengan memperbolehkan para tamunya menginap tanpa dimintai kartu tanda penduduk (KTP).
"Perannya, manajemen hotel, baik itu pemilik, pengelolanya, dia menyediakan tempat bahkan mengetahui bahwa anak-anak yang menginap di sana tidak perlu kasih KTP," kata Yusri.
"Harapannya, jumlah tamu bisa dipertahankan."
Menurut Yusri, sudah tiga bulan hotel Cynthiara dijadikan lokasi prostitusi.
"Pengakuan dia (Cynthiara Alona) di masa Covid-19 ini hunian hotel cukup sepi," kata Yusri.
Chynthiara kemudian melihat peluang dengan cara memfasilitasi praktik prostitusi di hotelnya.
"Ini motif menurut tersangka," ujar Yusri.
Yusri mengatakan, para tersangka akan mereka jerat dengan pasal berlapis.
"Persangkakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 296, Pasal 506 KUHP. Kami masih dalami lagi, apakah ada pasal lain yang akan kami kenakan," kata Yusri.
Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak, mengatakan segera mengajukan penangguhan tahanan terhadap kliennya atas kasus dugaan eksploitasi anak dan prostitusi online.
"Kalau sudah ditahan, kan, upaya kami sudah pasti melakukan penangguhan penahanan. Semua sesuai prosedurallah," kata Agustinus saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, kemarin.
Agustinus mengatakan kliennya dalam keadaan sehat sejak mendekam di tahanan selama tiga hari.
"Kondisi Mbak Alona baik-baik saja dan sehat," kata Agustinus.
Meski demikian, secara psikis kondisi kliennya terganggu.
"Siapa pun yang namanya berurusan dengan hukum sudah pasti terganggu," kata Agustinus. (tribunnetwork/kompas.com)
