Pihak KPU Kabupaten Bandung Rasakan Hal Ini Setelah MK Tolak Gugatan Pasangan Nia-Usman
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung lega dengan keputusan Mahkamah Konstitusi berkenaan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung lega dengan keputusan Mahkamah Konstitusi berkenaan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Pasangan nomor urut 1, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi mengajukan gugatan atas hasil yang diumumkan KPU. Dalam keputusan KPU, pemenangnya adalah pasangan nomor urut 3, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
Dalam keputusan pada sidang yang berlangsung Kamis (18/3/2021), MK menolak gugatan pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
Pasangan calon bupati tersebut menggugat KPU Kabupaten Bandung, selaku penyelenggara pilkada.
Terdapat beberapa gugatan yang dilayangkan, satu di antaranya terkait visi misi dari pasangan nomor urut 3 yang merupakan peraih suara terbanyak, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan.
"Ya, saya kira seperti itu (membuat lega). Dengan putusan MK, secara langsung melegitimasi kinerja KPU bisa diterima sesuai ketentuan," ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: TERNYATA, Plered Merupakan Kecamatan dengan Kematian Bayi Baru Lahir Tertinggi, Dikatakan Bupati
Baca juga: Positif Covid Malah Dikunjungi karena Alasan Peduli, Klaster WO di KBB Kini Berjumlah 66 Orang
Baca juga: Satu Rumah Warga di Kabupaten Sukabumi Rata dengan Tanah, Terbakar karena Tungku Pengolahan Gula
Agus mengungkapkan, KPU bisa mempertahankan kinerjanya dan itu dikuatkan oleh putusan hakim di MK.
Langkah selanjutnya adalah rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dan nanti ada aturannya.
"Setelah itu penyerahan surat permohonan, pengusulan pelantikan pasangan calon terpilih kepada mendagri, melalui gubernur. Penetapan (sekarang) lagi direncanakan, mungkin hari Sabtu," kata Agus.
Mengenai putusan MK menolak gugatan pemohon bisa meningkatkan kepercayaan publik kepada KPU, Agus mengatakan, "saya kira publik bisa membaca."
Agus berharap, proses ke depan bisa berjalan dengan lancar.
"Harapannya, tentu karena kita mengawali dengan tahapan, tahapan sampai akhir nanti bisa berjalan dengan lancar," ucapnya.
Baca juga: Ini Kata Tim Nia-Usman Setelah Gugatannya Ditolak MK sehingga Pasangan Dadang-Sahrul Sah Menang
Berdasarkan rekapitulasi, pasangan nomor urut 3 Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan meraih suara terbanyak dengan jumlah 928.602 suara.
Di posisi kedua pasangan nomor urut 1, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, dengan jumlah suara 511.413.
Sedangkan posisi ketiga ditempati pasangan nomor urut 2, yakni Yena Iskandar Masoem dan Atep, dengan mendapatkan 217.780 suara. (*)