Ini Kata Tim Nia-Usman Setelah Gugatannya Ditolak MK sehingga Pasangan Dadang-Sahrul Sah Menang
Pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Kabupaten Bandung menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Kabupaten Bandung menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.
Gugatan pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi ternyata tak bisa membendung pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
Gugatan pasangan yang diusung oleh Partai Golkar dan Gerindra itu ditolak mahkamah konstitusi, Kamis (18/3/2021).
Dengan begitu pasangan yang diusung PKB, PKS, Demokrat, dan Nasdem, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, disahkan sebagai pemenang Pilkada Bandung 2020.
Penanggung jawab tim pemenangan Nia Usman di Pilkada Bandung 2020, Yayat Hidayat, mengaku menghormati keputusan MK.
"Kami menghormati apa pun keputusan MK," ujar Yayat saat dibubungi Tribun Jabar, Kamis (18/3/201).
Baca juga: Satu Rumah Warga di Kabupaten Sukabumi Rata dengan Tanah, Terbakar karena Tungku Pengolahan Gula
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi di Subang Sangat Lamban, Sebab Hanya Bergantung pada APBD
Yayat mengungkapkan, pada prinsipnya dari Gerindra mengucapkan selamat kepada Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan.
"Yang namanya pilkada bukan bicara menang dan kalah, artinya sekarang sudah disahkan. Walau bagaimana kami tetap harus menghormati keputusan MK," kata Yayat yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung.
Menurut Yayat, tidak ada istilah oposisi, pro, dan kontra. Kalau sudah terpilih ya harus didukung dan itu adalah bupati Kabupaten Bandung.
"Untuk kami, kalau kemarin-kemarin sebelum ada putusan, ya kami menghormatinya, ya PLH bupati Asep," tuturnya.
Jadi, kata Yayat, semua harus bersikap negarawan jangan bersikap pendendam.
"Urang Kabupaten Bandung, nu dimajukeun Kabupaten Bandung, maenya dek diruksak ku urang. Tapi dengan satu catatan kita harus prorakyat bukan pro-golongan," ujarnya.
Yayat menegaskan, yang harus diutamakan itu rakyat.
Baca juga: Daftar Persiapan Penting dalam Menghadapi Potensi Gempa Bumi, Kenali Lingkungan Tempat Anda Bekerja
Baca juga: Supermusic dan Hellprint Siap Gelar Reunited Moment, Sambangi 13 Kota/Kabupaten di Jabar
"Catatan juga rakyat pemilih dan yang tidak memilih itu merupakan rakyat Kabupaten Bandung yang harus diakomodasi," kata Yayat.
Pada perinsipnya, kata Yayat, kalau membangun untuk masyarakat, maka harus menghilangkan masalah yang kemarin-kemarin.
"Kompetisi wajar karena itu adalah pendidikan berpolitik, tapi setelah selesai, tidak ada tim A, B, C, yang ada adalah Pemerintah Kabupaten Bandung," ucapnya. (*)