Foto Calon Miliarder di 3 Desa di Indramayu, Dapat Ganti Rugi Proyek Minyak, Ini Uang yang Didapat
Ini nominal yang didapat warga di tiga desa karena terdampak proyek Petrochemical Complex Jabar di Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pembangunan Proyek Petrochemical Complex Jabar di Kabupaten Indramayu sudah masuk tahap musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian hasil penelitian.
Musyawarah itu dilaksanakan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu, Selasa (16/3/2021).
Ada tiga desa dari total enam desa yang dalam waktu dekat ini akan mendapat uang ganti rugi pembebasan lahan tersebut.
Baca juga: Menjelang Tengah Malam Gempa Bumi Mengguncang Luwu Timur Sulsel, Ini Daerah yang Rasakan Lindu
Baca juga: Ini 3 Calon Desa Miliarder di Indramayu, Kena Proyek Petrochemical Complex, Ganti Rugi Segera Cair
Yakni, Desa Sukaurip, Desa Tegalsembadra, dan Desa Sukareja. Lahan yang dilakukan ganti rugi di tiga desa ini marupakan lahan persawahan.
Sedangkan, untuk tiga desa lainnya yang merupakan permukiman warga belum diketahui secara pasti kapan penentuan ganti rugi tersebut akan ditetapkan.
"Hari ini baru teken untuk Desa Sukaurip dan Desa Tegalsembadra, kalau untuk Desa Sukareja besok akan dilaksanakan," ujar Pj Kepala Desa Sukaurip Warsono kepada Tribuncirebon.com di Kantor Kecamatan Balongan, Selasa (16/3/2021).
Warsono mengatakan, dari hasil musyawarah itu, diketahui ada kenaikan harga yang akan didapat masyarakat yang terdampak proyek.
Yakni, dari harga semula antara Rp 200-400 ribu per meter, ada tambahan sebesar Rp 15-18 ribu per meternya.
"Kalau harga dari harga yang pertama dengan harga yang sekarang ada kenaikan walaupun tidak signifikan," ujar dia.
Warsono menambahkan, harga tersebut pun belum termasuk harga masa tunggu atau ganti rugi untuk tanaman padi milik warga.
Tanaman padi itu akan diganti rugi sebesar Rp 35-40 juta per bidang lahan pertanian, termasuk gubuk yang berdiri di areal pesawahan juga akan dilakukan ganti rugi.
Meski demikian, disampaikan Warsono, untuk penentuan harga ini, masih ada masyarakat yang menolak karena di luar dari keinginan masyarakat.
Dalam musyawarah tadi, baru sebanyak 50-60 persen warga yang menyetujui nominal harga tersebut.
Sisanya sampai saat ini belum meneken tanda tangan persetujuan.