Duh, Ibu Muda Ini Memakai Tembakau Sintetis Sudah Tiga Bulan, Alasannya Terkait Makan dan Tidur
Hh (21), ibu muda yang ditangkap polisi karena memiliki tembakau sintetis memiliki alasan sehingga mengonsumsi barang haram itu.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Hh (21), ibu muda yang ditangkap polisi karena memiliki tembakau sintetis memiliki alasan sehingga mengonsumsi barang haram itu.
Menurutnya, memakai tembakau sintetis agar enak makan dan tidur nyenyak.
Ibu beranak satu warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasik Kota karena memiliki tembakau sintetis 2,05 gram.
"Katanya agar bisa makan enak dan tidur pun nyenyak," kata Kapolres Tasik Kota Doni Hermawan di Mapolresta Tasik Kota, Rabu (17/3/2021).
Kepada polisi, Hh juga mengaku baru tiga bulan mulai memakai tembakau sintetis.
Ia mendapatkan tembakau sintetis pesan kepada seseorang di Tangerang, Banten, melalui medsos.
Baca juga: Unggahan Terbaru Kembaran Arya Saloka Pemeran Aldebaran di Ikatan Cinta, Benarkah Mirip?
Baca juga: Mantan Istri dari Suami Krisdayanti Dapatkan Bule, Gantengan Mana Nih dengan Raul Lemos?
"Dengan memakai tembakau sintetis, tersangka mengaku makan lebih enak serta tidur bisa nyenyak," ujar Doni.
Saat ini Hh ditahan di sel Mapolsek Tasikmalaya Kota.
Ia bakal dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda maksimal Rp 10 miliar.
AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan, diamankannya Hh berdasarkan laporan warga.
"Dari informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Termasuk mendatangi rumah tersangka," ujar Doni.
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 17 Maret 2021, Bisakah Elsa Ambil Barang Bukti Foto di Rumah Nino?
Baca juga: Bak Penampung Air Pembangkit Listrik Jebol, Dua Rumah Rusak Berat, Lahan dan Kolam Tersapu
Baca juga: Mantan Pemain Persib Bandung Ini Kembali ke Kota Kembang, Siap Bertarung di Piala Menpora 2021
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan kantung plastik kecil berisi 2,05 gram tembakau sintetis. (*)