4 Jenazah Dipindah Ke TPU Rancacili, Pemindahan Makam Jenazah Covid-19 Tak Bisa Asal, Ini Syaratnya
TPU Rancacili terdapat makam baru pindahan dari TPU Cikadut yang sebelumnya dimakamkan dengan secara standar pasien Covid-19
Penulis: Cipta Permana | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan liang lahat di TPU Cikadut kembali dibongkar oleh pihak ahli waris, guna memindahkan pemakaman anggota keluarganya ke Taman Pemakaman Umum (TPU) lain. Hal tersebut, dilakukan karena jenazah yang dikuburkan ternyata negatif Covid-19, berdasarkan hasil pemeriksaan swab/PCR oleh pihak rumah sakit.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari.
Menurutnya, dari 258 jenazah yang dimakamkan secara protokol covid-19 di TPU Cikadut, sebanyak 153 makam diantaranya dibongkar kembali oleh pihak ahli waris untuk dipindahkan ke TPU lain.
Baca juga: Empat Tahanan Coba Selundupkan Sabu ke Rutan Bandung Lewat Bungkus Rokok, Berhasil Digagalkan
Berdasarkan penelusuran Tribun Jabar, lokasi pemindahan penguburan jenazah tersebut, diketahui dilakukan pihak ahli waris ke sejumlah TPU, termasuk salah satunya TPU Rancacili yang berlokasi di Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari. TPU yang memiliki luas 30.500m2 atau 3,05 hektar tersebut, terdata hingga Jumat (5/3/2021) telah terisi 8124 makam.
Pengelola sarana dan prasarana TPU Rancacili, Rudi Ahmad Yunanto mengatakan, dari sejumlah makam yang ada, terdapat empat makam baru yang merupakan pindahan dari TPU Cikadut pada pekan lalu.
Rudi pun menjelaskan bahwa, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan oleh pihak ahli waris bila ingin memindahkan makam anggota keluarganya dari TPU Cikadut ke TPU Rancacili, diantaranya, selain data identitas kependudukan dan surat kematian dari jenazah, tetapi juga membawa dan menunjukan surat keterangan bahwa jenazah tersebut negatif Covid-19 hasil pemeriksaan swab/PCR tes terakhir di rumah sakit.
Baca juga: UPDATE, KPK Geledah Rumah Aa Umbara Bupati Bandung Barat, Rumah Anak Pun Ikut Digeledah
Berikutnya membawa surat keterangan resmi dan berita acara terkait izin pembongkaran dan pemindahan kerangka dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) 3 Distaru yang membawahi TPU Cikadut.
"Prinsipnya, selama surat keterangan rumah sakit hasil pemeriksaan swab terakhir jenazah tersebut negatif Covid-19, serta surat keterangan dari kepala UPT 3 Distaru, ada dan di bawa, mangga silahkan langsung saja dipindahkan kesini, untuk kami siapkan liang lahatnya. Nanti ahli waris akan mendapatkan kartu data makam yang sudah dipindahkan ke TPU Rancacili," ujarnya saat di temui di kantor pengelola TPU Rancacili, Selasa (16/3/2021).
Ia menuturkan, bahwa teknis penempatan lokasi bagi makam pindahan dari TPU Cikadut di TPU Rancacili akan berada dalam satu blok lokasi dengan makam lainnya, karena keterbatasan lahan yang ada.
Baca juga: Kang Emil: Kasus Covid-19 Tenaga Kesehatan di Jabar Menurun Setelah Vaksinasi
Sehingga, lanjutnya, di TPU Rancacili tidak ada istilah makam khusus.
Rudi pun menjelaskan bahwa, meskipun makam pindahan, tapi tetap dikategorikan sebagai makam baru, sehingga besaran retribusi penyediaan liang lahat, serta penggalian dan pengurukan yang dibebankan kepada ahli waris mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang penggunaan tanah makam, sebesar Rp. 425 ribu.
"Setiap ahli waris juga berkewajiban untuk membayar retribusi penggunaan tanah makam per satu tahun. Adapun rincian besaran retribusi itu adalah, penggunaan tanah makam sebesar Rp. 25 ribu per meter di kali dua meter, Rp. 50 ribu, dan biaya jasa petugas untuk penggalian dan pengurukan sebesar Rp. 375 ribu. Besaran ini mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2011 yang di revisi menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2017," ucapnya.
Baca juga: Desa dan Kelurahan Berstatus Zona Merah di Jabar Turun, dari 3.533 RT Zona Merah Kini jadi 640 RT
Disinggung, adanya upaya pihak ahli waris yang berusaha memindahkan makam keluarganya yang berstatus positif covid-19 dari TPU Cikadut ke TPU Rancacili, Rudi pun tidak menampik adanya upaya-upaya seperti itu.
Namun, dirinya dengan tegas menolak upaya tersebut, sebab selain bertentangan dengan aturan, tapi juga sangat beresiko berpotensi menulari para petugas, baik di kantor maupun di lapangan.
"Kami tidak mau menerima pemindahan jenazah positif covid-19 ke sini, apapun upaya yang dilakukan pihak ahli waris, karena itu sangat beresiko, bukan hanya bertentangan dengan aturan, tapi juga potensi penularannya. Maka saya pastikan, tidak ada jenazah positif covid-19 di TPU Rancacili," katanya.