Ingin Pindahkan Jasad Negatif Covid-19 dari TPU Cikadut Kota Bandung? Ini Syaratnya

Sudah ratusan jasad orang yang meninggal diduga karena Covid-19 dimakamkan di TPU Cikadut sejak pandemi virus corona masuk Indonesia pada Maret 2020. 

Penulis: Tiah SM | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Kota Bandung. Ahli waris bisa memindahkan jenazah ke pemakaman lain namun dengan syarat. 

3. Pembongkaran, pengangkutan dan pemakaman kembali harus memakai standar Covid.

Bambang minta dan menyarankan kepada ahli waris yang akan membongkar makam agar proses aman dan tidak berisiko, disarankan pembongkaran dilakukan setelah dua tahun.

"Hal ini agar dari aspek kesehatan dan keamanan terjamin bagi petugas yang membongkar, mengangkut dan memakamkan kembali," ujar Bambang. 

Menurut  Bambang, kalau masih baru sudah dibongkar untuk dipindahkan, kondisi jasad masih dalam proses pembusukan, jadi cukup rentan dan berisiko. (*)

saat dihubungi semula respon namun ketika ditanyakan terkait pembongkaran makam TPU Cikadut mendadak tidak aktif tanpa alasan.
TPU Cikadut yang menjadi lokasi pemakaman khusus COVID-19 di Bandung. Angka tersebut merupakan data dalam
Bandung. (tiah sm)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved