Pernikahan Dini di Indramayu

KPI: Selama Pandemi Pernikahan Dini di Indramayu Meningkat, Banyak yang Keluar dari SMP

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengungkap sejumlah fakta penyebab masih tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Ilustrasi pernikahan 

"Makanya di sini sangat penting peran orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat dan komitmen pemerintah daerah sampai ke tingkat desa," ujar dia.

KPI pun berharap, pemerintah dapat memenuhi hak anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Di Kabupaten Indramayu sendiri, kata Darwinih, sudah ada Perda Kabupaten Layak Anak, yang dibuat pada tahun 2019.

"Harapannya, perda ini diimplementasikan dalam bentuk perbup pencegahan perkawinan anak," ujarnya.

Plt Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, Caridin, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendengar ada siswa SMP yang berhenti sekolah untuk menikah.

Dalam hal ini, Disdik pun melalui guru-guru terus melakukan bimbingan intens walau kegiatan KBM dilakukan secara PJJ.

"Kunjungan rumah terus dilakukan manakala siswa tidak terkoneksi," ujar dia.

Sementara itu, Pengadilan Agama Indramayu mencatat, ada 761 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah di tahun 2020.

Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat di banding tahun 2019, yakni 302 pemohon.

Humas Pengadilan Agama Indramayu, Agus Gunawan, mengatakan, pernikahan dini ini memang merupakan salah satu problem sosial khusus yang ada di Kabupaten Indramayu.

Karena itu, kata Agus, perlu ada penanganan yang dilakukan secara komprehensif untuk mengentaskan masalah tersebut.

"Idealnya perubahan pasal dalam UU Nomor 1/74 itu adalah untuk menekan angka perkawinan usia dini, tapi faktanya yang mengajukan dispensasi ke PA Indramayu malah semakin tinggi, dan hampir 99 persen dikabulkan dengan berbagai pertimbangan," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved