Mengungkap Kasus Pernikahan Dini di Indramayu, Jalan Terjal Demi Selamatkan Perempuan Muda
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) terus memperjuangkan agar perkawinan anak usia dini di Kabupaten Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) terus memperjuangkan agar perkawinan anak usia dini di Kabupaten Indramayu tidak lagi terulang.
Sebelumnya mereka berhasil memperjuangkan revisi UU Perkawinan No.1/1974 soal usia kawin perempuan bersama Rasminah, Endang Wasrinah, dan Maryati yang merupakan korban perkawinan anak.
Usaha mereka berhasil setelah melakukan perdebatan alot di DPR dan MK hingga akhirnya revisi UU Perkawinan perempuan direvisi dari semula 16 tahun menjadi 19 di tahun 2019.
Di Indramayu, KPI tengah berusaha agar Bupati Indramayu Nina Agustina mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal perkawinan anak di usia dini.
Baca juga: Indramayu Darurat Praktik Perkawinan Anak di Usia Dini, Ratusan yang Dikawinkan Paksa Setiap Tahun
Jika Perbup itu berhasil direalisasikan, KPI yakin regulasi ini bisa dibuat peraturan hingga di tingkat desa.
"Misal pemerintah tidak berkomitmen untuk mencegah praktek perkawinan anak, bukan semakin banyak lagi tapi memang sudah darurat banget di Indramayu ini," ujar Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indinesia (KPI) Jawa Barat, Wini kepada Tribuncirebon.com, Jumat (12/3/2021).
Usaha dalam mengentaskan pernikahan di usia dini rupanya tidak mudah, jalan terjal pun banyak dilalui.
Walau UU Perkawinan perempuan berhasil direvisi, masih ada saja orang tua yang menikahkan anaknya dibawah ketentuan.
Data yang dicatat KPI, sejak dibentuknya Balai Perempuan di setiap desa pada tahun 2017, selalu ada ditemukan satu sampai dua kasus perkawinan anak usia dini setiap tahunnya.
Atau dengan kata lain, jika Kabupaten Indramayu memiliki sebanyak 317 desa, ada sekitar 317 anak yang dikawinkan.
Baca juga: Dua Hari Ini Rancah Ciamis Dilanda Angin Kencang, Ini Membuat 31 Rumah Warga Rusak
Mereka yang menikahkan anaknya di usia ini diketahui memanipulasi regulasi baru soal batas usia nikah setelah ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menggunakan dispensasi nikah.
Berdasarkan data yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, ada sebanyak 761 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah tersebut di tahun 2020.
Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat di banding tahun 2019, yakni sebanyak 302 pemohon.
"Melonjak sejak pemerintah memberlakukan batas usia minimal menikah itu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sekretaris-wilayah-koalisi-perempuan-indonesia-kpi-jawa-barat-wini.jpg)