Indramayu Darurat Praktik Perkawinan Anak di Usia Dini, Ratusan yang Dikawinkan Paksa Setiap Tahun
Kabupaten Indramayu darurat praktik perkawinan anak di usia dini berdasarkan data yang dihimpun Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kabupaten Indramayu darurat praktik perkawinan anak di usia dini. Berdasarkan data yang dihimpun Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), masih ada ratusan anak di Kabupaten Indramayu yang dipaksa menikah di bawah umur setiap tahun.
"Di masing-masing desa itu dari tahun 2017, tiap tahunnya ada satu sampai dua kasus. Kalau di Indramayu ada 317 desa maka sudah 317 anak yang dinikahkan dini setiap tahun," ujar kata Sekretaris Wilayah KPI Jawa Barat, Wini, kepada Tribuncirebon.com di kediaman Rasminah, korban perkawinan dini di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021)
Wini mengatakan, data tersebut terungkap dari pengaduan yang diterima KPI setelah membuat Balai Perempuan yang menjadi pusat pengaduan dan advokasi terkait perkawinan anak di setiap desa di Kabupaten Indramayu.
Lanjut dia, data ini adalah data yang berhasil tercatat, belum termasuk data pernikahan dini yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Wini mengatakan, data itu diperkuat dengan tingginya angka dispensasi nikah yang dicatat oleh Pengadilan Agama Indramayu.
Selama tahun 2020, ada 761 pemohon dispensasi nikah.
Baca juga: Persib Segera Dapatkan Pemain Asing Baru? Mantan Penggawa Liverpool Terbang dari Inggris ke Bandung
Baca juga: Mati Suri Sejak 2017, PP Pertina dan Siwo PWI Pusat Godok Event Sarung Tinju Emas
Jumlah tersebut meningkat hingga dua kali lipat lebih dibanding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 302 pemohon.
Wini mengatakan, banyak faktor yang melandasi tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Indramayu.
Mulai dari faktor ekonomi, sumber daya manusia (SDM), hingga pergaulan berisiko.
"Seperti yang dialami Mbak Rasminah karena faktor ekonomi. Niat untuk memperbaiki ekonomi, bukannya menimbulkan kebahagiaan malah jadi air mata," ujar dia.
Dalam hal ini, KPI sedang berusaha mendorong agar Bupati Indramayu, Nina Agustina, bisa mengeluarkan peraturan bupati (perbup) khusus yang membahas perkawinan dini.
Baca juga: Kuasa Hukum Bedas Optimistis Gugatan Pemohon Ditolak di MK, Ini Alasan yang Mendasari
Jika perbup itu bisa terealisasi, bukan tidak mungkin dapat didorong sampai ke peraturan tingkat desa.
"Kita juga tidak bisa menyalahkan anak, harus ada peran semua pihak, baik orang tua, tokoh masyarakat, agama. Kita sedang mendorong ke sana, bagaimana menghentikan praktik perkawinan anak di usia dini ini," ujar dia. (*)