Pengendara Motor Bikin Kaget, Masuk Tol Pasteur-Cimahi, Polisi: dari Luar Bandung dan Tak Tahu Jalan
Sebuah motor bernomor polisi luar Bandung tiba-tiba nyelonong masuk Tol Pasteur.
Penulis: Erlangga Satya Darmawan | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kasus seorang pengendara motor masuk jalan tol kembali terulang.
Video amatir berdurasi 37 detik tersebut beredar luas di media sosial pada hari ini, Rabu (10/3/2021).
Kejadian ini terekam kamera dan dibagikan oleh warganet bernama Louis.
Baca juga: Perempuan yang Tewas di Pematang Sawah di Tasik Punya Tato Kupu-kupu Dekat Organ Intim
Baca juga: Persib Akan Main di Sleman di Piala Menpora, Robert Alberts Belum Tentukan Pemain yang Dibawa
Terlihat jelas pengemudi tersebut mengendarai motor berada antara kendaraan roda empat. Menuju arah Gerbang Tol Pasteur 1.
"18.45: Lagi-lagi pengendara motor kembali masuk tol, Selasa (9/3/2021). Pengendara tersebut mengarah ke pintu tol baros. Mohon kepada pihak terkait lebih perketat pengawasan, karena berbahaya," begitu bunyi narasi yang tertulis.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi, AKP Sudir Riyanto menyatakan baru mengetahui dan menonton video pengendara sepeda motor masuk jalan tol.
Menurutnya, melihat dari pelat nomor kendaraan merupakan pengendara dari luar Bandung.
"Tidak tahu jalan menggunakan aplikasi penunjuk jalan, akan tetapi dia pakai aplikasi yang mobil. Jadi dibawa ke dalam tol," ujar Sudir saat dikonfirmasi TribunJabar.id via ponselnya.
Sudir menilai setelah kejadian tersebut penting melakukan pengawasan didalam jalur tol.
Pihaknya juga bakal melakukan komunikasi dengan Jasa Marga.
"Agar dapat melakukan pengawasan didalam gerbang tol pintu masuk," katanya.
Untuk pengendara motor yang masuk tol secara sengaja bisa terkena sanksi.
Yakni merujuk pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal itu tertulis, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.