Mantan Pejabat Pemkab Subang Bakal Dihadirkan di PN Kelas IA Khusus Bandung, Jadi Saksi Korupsi
Mantan pejabat di Pemkab Subang bakal dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pungutan uang puluhan miliar dari para honorer yang hendak jadi PNS
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan pejabat di Pemkab Subang bakal dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pungutan uang puluhan miliar dari para honorer yang hendak jadi pegawaqi negeri sipil (PNS) Pemkab Subang.
Kasus itu menjerat Heri Tantan sebagai terdakwa. Dia adalah mantan Kepala Bidang Pengembangan dan Pengadaan pada Badan Kepegawaian (BKD) Pemkab Subang.
Kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
"Ya, nanti ada sejumlah mantan pejabat Pemkab Subang yang akan dihadirkan sebagai saksi untuk Heri Tantan," ujar kuasa hukum Heri Tantan, Ira, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (10/3/2021).
Adapun mantan pejabat Pemkab Subang yang akan dihadirkan sebagai saksi itu antara lain Eep Hidayat dan Ojang Sohandi. Keduanya mantan Bupati Subang.
Lalu, ada Abdulrahman selaku mantan Sekda Subang dan Nina Herlina selaku mantan Kepala BKD Subang.
Baca juga: Pencari Mata Lembu yang Tenggelam di Pantai Barat Pangandaran Sudah Ditemukan, Tak Bernyawa
Baca juga: BREAKING NEWS, Bus Pariwisata Kecelakaan di Wado Sumedang, Dikabarkan Menelan Banyak Korban
"Dari daftar saksi yang kami terima dari KPK, nama-nama itu masuk daftar saksi. Cuma belum dipanggil, saat ini masih pemanggilan saksi para PNS yang terlibat dalam pengumpulan uang," ujar Ira.
Dalam berkas dakwaan Heri Tantan, nama-nama mantan pejabat Pemkab Subang itu turut menerima aliran dana hasil memungut dari honorer kategori II yang hendak jadi CPNS.
Adapun dari pungutan itu, terkumpul uang senilai Rp 32 miliar lebih.
Uang itu kemudian dibagikan oleh Heri Tantan pada sejumlah pihak.
Antara lain, Bupati Subang Ojang Sohandi senilai Rp 9 miliar yang diberikan bertahap dari 1 Oktober 2012 hingga Juni 2015.
Lalu pemberian uang Rp 2,3 miliar pada Abdulrahman pada 5 Maret 2014 hingga April 2015.
Baca juga: Gempa Bumi Terkini Kembali Terjadi di Sulawesi, Guncang Minsel, Sebelumnya di Konawe Selatan
Untuk Nina Herlina senilai Rp 1,13 miliar yang diserahkan dalam kurun waktu Maret 2013 hingga Agustus 2015.
"Adapun terdakwa mengambil Rp 2,52 miliar," ujar jaksa Budi.
Terdakwa, menurut dakwaan jaksa KPK, juga memberikan uang itu pada pihak lain.
Yakni anggota Komisi A DPRD Subang Pipin M Iqbal senilai Rp 110 juta,
Juga kepada mantan Bupati Subang Eep Hidayat yang diterima di Lapas Sukamiskin.
Eep sempat menjalani pidana di Lapas Sukamiskin karena kasus upah pungut PBB.
Baca juga: Teddy Minta Rp 750 Juta, Rizky Febian Malah Minta Kembalikan Aset, Bisa Berurusan dengan Hukum
Sisanya, Rp 15 miliar lebih, diberikan ke pihak lain atas sepengetahuan Ojang, Abdulrahman, dan Nina.
"Dihadirkan sebagai saksi untuk mengkonfirmasi soal penerimaan uang," kata Ira. (*)