Ingat, PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Cakupan Diperluas, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM Skala Mikro.

Editor: taufik ismail
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Covid-19. 

Airlangga menerangkan, kasus aktif Covid-19 secara nasional per 21 Februari 2021 mencapai 157.088 kasus atau 12,29 persen.

Angka itu berhasil ditekan hingga 5,95 persen menjadi 147.740 kasus atau 10,71 persen per 7 Maret 2021.

Dari tujuh provinsi yang menerapkan PPKM mikro, kata Airlangga, enam di antaranya berhasil menurunkan kasus aktif Covid-19.

Keenamnya yakni DKI Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Jawa Barat menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan PPKM mikro tetapi tak mengalami penurunan kasus aktif.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur atau BOR di ruang isolasi atau ICU rumah sakit rujukan Covid-19 di tujuh provinsi pelaksana PPKM mikro tidak ada yang melebihi 70 persen.

Sebanyak tiga provinsi memiliki BOR antara 50-69,9 persen yakni Banten, DKI dan Jawa Barat.

Sedangkan empat provinsi memiliki BOR di bawah 50 persen yaitu Bali, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Terkait angka kesembuhan, lanjut Airlangga, berhasil ditingkatkan di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Adapun angka kesembuhan pasien Covid-19 secara nasional mencapai 85,59 persen.

Angka ini sedikit lebih tinggi daripada rata-rata kesembuhan dunia yang berada di angka 79,14 persen.

"Sedangkan tingkat kematian masih sedikit di atas global yaitu 2,70 persen, global adalah 2,22 persen," kata Airlangga.

Baca juga: Viral Pengunjung Lempar Sampah, Ini Benda yang Dimuntahkan Kuda Nil, Nyaris Telan Plastik dan Tisu

Baca juga: Siswa SD dan SMP di Tiga Kecamatan Majalengka Bakal Segera Belajar Tatap Muka, Kecamatan Mana Saja?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperpanjang 14 Hari, Ini yang Harus Diketahui soal PPKM Mikro Jilid 3".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved