Ingat, PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Cakupan Diperluas, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan
Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM Skala Mikro.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
PPKM skala mikro diperpanjang selama dua minggu atau 14 hari ke depan.
Perpanjangan PPKM Skala Mikro dimulai hari ini, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Kapolres Sukabumi Pun Meneteskan Air Mata Saat Menjenguk Bocah yang Dianiaya Ibu Tiri
Baca juga: Kala Seantero Garut Dibuat Heboh Seorang Siswi SMA, Mengaku Diculik Bapak Bermobil Putih, Ternyata
Pemerintah berharap PPKM Skala Mikro jilid tiga mampu menekan laju penularan virus corona.
"Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3/2021).
Selain diperpanjang, PPKM mikro jilid 3 diperluas cakupannya.
PPKM mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, dan Bali).
Pemerintah memperluas PPKM skala mikro ke tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Airlangga mengatakan, cakupan PPKM mikro diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro setidaknya memenuhi satu dari empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.
Keempat parameter tersebut yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) untuk ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan Covid-19 di atas 70 persen.

Aturan pembatasan
Airlangga menerangkan, pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 hampir sama dengan PPKM mikro periode sebelumnya.
Misalnya, perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.
Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.