Ingat, PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Cakupan Diperluas, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM Skala Mikro.

Editor: taufik ismail
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Covid-19. 

Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.

Bedanya, di PPKM mikro jilid 3, fasilitas umum diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah.

"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.

Selama PPKM mikro, kataAirlangga, daerah akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.

Tracing atau penelusuran dilakukan secara intensif di desa/kelurahan dengan bantuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun treatment dapat berupa isolasi mandiri, isolasi terpusat, ataupun perawatan yang dikoordinasikan oleh pos penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

"PPKM mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan yaitu bantuan beras 20 kilogram per rumah yang di isolasi mandiri selama 14 hari dan bantuan masker kain sesuai dengan standar," terang Airlangga.

Pemerintah juga akan mengeluarkan pelarangan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD selama masa libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi, yakni 10 sampai 14 Maret 2021.

Sementara itu, pegawai swasta diimbau untuk tidak melakukan kegiatan atau perjalanan ke luar daerah.

Untuk menindaklanjuti keputusan ini, para kepala daerah akan menerbitkan aturan di wilayah masing-masing.

"Dan ini beberapa daerah termasuk daerah yang baru, yaitu Kalimantan Timur sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 tahun 2021, Sumatera Utara (menerbitkan) Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021," kata Airlangga.

Tekan kasus aktif

Menurut Airlangga, kasus aktif Covid-19 di Indonesia berhasil ditekan selama PPKM skala mikro diterapkan.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur dan angka kesembuhan pasien virus corona juga mengalami perbaikan.

"Secara keseluruhan PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif dan tadi indikatornya baik itu BOR, tingkat kesembuhan, dan kematian baik di tingkat nasional maupun tujuh provinsi pelaksana PPKM mikro," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved