Fee Dana Bansos Ada untuk Penyanyi Dangdut Cita Citata, Beli Sepeda Brompton Hingga HP Buat Pejabat
Penyanyi dangdut Cita Citata disebut dalam persidangan termasuk dalam penerima aliran dana bansos termasuk ada untuk pembelian sepeda Brompton dan HP
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Nama penyanyi danddut Cita Citata disebut dalam persidangan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dalam persidangan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Disebutkan, artis cantik Cita Citata mendapat fee alias untuk pembayaran penyanyi ini untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta.
Bukan hanya itu, disebutkan pula adanya anggaran untuk sewa pesawat carter pesawat Labuan Bajo Rp 270 juta, serta pembelian sepeda Brompton dan handphone untuk pejabat di Kemensos.
Baca juga: Minta Maaf Ke AHY, Kader Demokrat Diiming-imingi Rp 100 Juta Tapi Hanya Terima Rp 5 Juta
Selain itu, disebutkan pula sejumlah dana yang mengalir ke sejumlah pihak.
Dilansir dari Kontan.Id, hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang, dikutip dari Antara.
Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Baca juga: Kata Mantan Persib Tergabung di Grup D Piala Menpora, Jadi Ajang Pemain Muda dan Ekspektasi Bobotoh
Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung SCTV, Liga Champions, PSG vs Barcelona, Lionel Messi dan Neymar Bakal Reuni
Rincian penggunaan uang tersebut yakni:
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/cita-citata_20170914_134402.jpg)