Akhirnya Pelaku yang Buang Botol Air ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari Terungkap, Ini Sosoknya
Nenek K meminta maaf dan mengaku tak sengaja membuang sampah lalu masuk mulut kuda nil.
TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Akhirnya sosok pelempar sampah botol plastik ke kuda nil yang viral di Taman Safari terungkap.
Pelaku berinisial K (56) warga Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Selasa (9/3/2021) siang, K diperiksa oleh petugas Polres Bogor di Mapolres Bogor.
Baca juga: Masuk Daerah Rawan Tsunami, BMKG Cek Jalur Evakuasi Bencana di Pantai Pangandaran
Baca juga: Temui Bupati Subang, Direksi PT Taekwang Membungkuk Minta Maaf atas Insiden Kekerasan oleh TKA
K bersama tiga orang dari pihak Taman Safari datang ke kantor polisi.
Sebelumnya K memberikan klarifikasi dan meminta maaf ke pihak Taman Safari.
K dibawa menggunakan mobil TSI didampingi pihak keluarganya menuju ruang unit Reserse dan Kriminal (Reskrim).
Dengan raut wajah bersalah, wanita paruh baya ini mengenakan kerudung merah saat turun dari mobil sekitar pukul 13.39 WIB.
Ia pun tampak gontai ketika dibawa keluarganya menaiki tangga kantor kepolisian.
Nenek K ini pun mengaku, menyesal atas perbuatannya pada saat itu.
Dia mengatakan, tidak ada niat sengaja memberikan makan sampah kepada kuda nil tersebut.
Ia menyebut, saat itu dari dalam mobil hanya membuang sampah botol bekas air mineral tanpa bermaksud membuang ke mulut kuda nil yang sedang dalam keadaan menganga.

Ia pun bahkan mengaku terkejut setelah mengetahui mobil berplat D 1581 VN yang digunakannya di Taman Safari itu viral di media sosial.
"Saya meminta maaf, saya tidak sengaja," kata dia.
Sejumlah foto yang menampilkan seekor kuda nil diberi makan sampah di Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial Senin (8/
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku.
"Saya lagi di luar, tapi soal kasus itu (pelempar sampah ke mulut kuda nil) lagi ditangani, diperiksa sekarang, sedang kita proses," kata Harun saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Kendati demikian, Harun mengaku belum bisa memastikan apakah akan menggunakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Binatang atau tidak.
"Silahkan kalau mau meminta maaf, tapi tetap kita proses tapi tidak penahanan (dulu), selanjutnya ke Kasatreskrim ya hasilnya," ujar dia.
Baca juga: Emil: Piala Menpora Harus Dilakukan dengan Crowd Management Ketat, Berharap Bisa Segera Nyetadion
Baca juga: Piala Menpora 2021 Grup D, 5 Pertemuan Persib vs Bali United, Maung Bandung Belum Pernah Menang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelempar Sampah Plastik dan Tisu ke Mulut Kuda Nil: Saya Minta Maaf, Tidak Sengaja".