PPKM Mikro Diperpanjang Mulai Hari Ini, Tak Hanya Jawa Bali, Diperluas Ke Pulau Lain, Ini Aturannya

PPKM mikro resmi diperpanjang mulai hari ini dan tak hanya di Jawa Bali tapi diperluas ke beberapa pulai lain di Indonesia

Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar
ilustrasi Penyekatan di gerbang Tol Cileunyi dalam rangka PPKM, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terhitung mulai hari ini pemerintah menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Pemerintah memperpanjang  PPKM skala mikro hingga 22 Maret 2021.

Perpanjangan ini antara lain untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang kasusnya masih ditemukan hampir disejumlah daerah di Indonesia.

Baca juga: Banjir di Jatinangor, Pemkab Sumedang Akan Bangun 2 Cekdam, 1 di Antaranya di Belakang Kampus STPDN

Disebutkan, salah satu alasan pemerintah memperpanjang PPKM mikro ini karena dinilai efektif menekan angka penyebaran Covid-19.

Dilansir dari Kontan.Id,  perpanjangan tersebut menjadi yang kedua kali setelah PPKM mikro ditetapkan mulai 8 Februari 2021 lalu.

PPKM mikro akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Kiper Persib Bandung Unjuk Gigi saat Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Bali United 3-1 di Uji Coba

 "Betul (PPKM mikro diperpanjang), salah satu alasannya itu karena efektif," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (7/3).

Sebelumnya PPKM mikro kedua akan selesai pada 8 Maret hari ini.

Penerapan PPKM mikro dinilai telah memperlihatkan penurunan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Pembunuh Gadis Bandung Itu Ternyata Kembali ke Kamar, Lihat M Masih Bernafas Langsung Membekapnya

Benny menyebut tak ada perubahan teknis dalam penerapan PPKM mikro ketiga ini.

Meski begitu, PPKM mikro diharapkan bisa lebih masif.

"Pemerintah mengharapkan PPKM bisa berjalan lebih baik dan lebih masif," terang Benny.

Pada Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021, selain tujuh gubernur di Jawa dan Bali, instruksi penerapan PPKM mikro juga dilakukan kepada Gubernur Sumatra Utara, Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca juga: SIAPA Nia Kurniasih Muncikari Gadis Bandung yang Ditemukan Tewas di Kediri Diduga Tega Lacurkan Anak

Meski begitu batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya.

Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved