Kisruh Partai Demokrat
Jokowi Tak Bisa Larang KLB Partai Demokrat Sumut Pillih Moeldoko, Dulu SBY Juga Sama, Ini Alasannya!
Presiden Jokowi atau pemerintah tak bisa mencegah atau melarang KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, pilih Moeldoko. Zaman Presiden SBY pun sama.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID - Presiden Jokowi atau pemerintah tak bisa mencegah atau melarang Kongres Luar Biasa Partai Demorkat (KLB Partai Demokrat) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu dimotori oleh sejumlah senior Partai Demokrat yang dipecat dan bersebrangan dengan kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
KLB yang dihadiri Jhonni Allen, Marzukie Ali, dan sejumlah orang dari berbagai daerah yang mengaku sebagai Partai Demokrat, telah memilih Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Baca juga: Curhatan Annisa Pohan Setelah AHY Diusik dan Moeldoko Jadi Ketum Demokrat versi KLB
Baca juga: SBY Geram Sebut Moeldoko Tega dan Berdarah Dingin Melakukan Kudeta Partai Demokrat
Baca juga: VIDEO-AHY Buka Suara, Ketua Umum Demokrat yang Sah, Sebut KLB Sumut Ilegal, Abal-abal, dan Bodong
Di hari yang sama AHY kemudian melakukan jumpa pers dan menjelaskan status KLB Deli Serdang ilegal.
AHY menyebut dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah sesuai amanah kongres.
Dualisme Partai Demokrat tak bisa dicegah atau dihalangi oleh pemerintah atau Presiden Jokowi.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, Megawati saat itu tak bisa melarang karena secara hukum hal tersebut adalah masalah internal partai PKB.
Di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun demikian.
Pada 2008, SBY tak bisa melarang saat ada PKB versi Parung atau versi Gus Dur dan versi Ancol atau versi Cak Imin.
"Alasannya, itu urusan internal parpol," jelasnya.
Menurut Mahfud MD, peristiwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumut merupakan masalah internal partai, dan bukan atau belum menjadi masalah hukum.
"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepda pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," jelasnya.