Setelah Miras, Pemerintah Buka Keran Investor Asing Bisa Cari Harta Karun Bawah Laut di Indonesia
Selesai kontroversi Perpres investasi miras, pemerintah membuka keran investor asing bisa cari harta karun bawah laut di Indonesia.
TRIBUNJABAR.ID - Selesai kontroversi Perpres investasi miras, pemerintah membuka keran investor asing bisa cari harta karun bawah laut di Indonesia.
Perpres tersebut dalam masih dalam rangka pemerintah memperluas bidang usaha yang bisa digarap oleh investor asing di Indonesia.
Adapun investasi mencari harta karun bawah laut dimaksud mencari benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
Baca juga: Pengakuan Pegawai Bank yang Salah Transfer Rp 51 Juta hingga Membuat Makelar Mobil Dipenjara
Namun, sebelum itu investor asing tersebut harus izin terlebih dahulu kepada BKPM.
"Dibuka pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam, jadi kalau mau cari harta karun di laut bisalah kau turun. Syarat dan izinnya datang ke kita untuk bisa mendapatkan itu," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Awalnya bidang usaha itu masuk ke dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Namun, daftar negatif investasi pada aturan tersebut direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menjadi hanya 6 bidang usaha saja yang tertutup.
Artinya, 14 bidang usaha yang sebelumnya dilarang menjadi terbuka bagi investor. Termasuk di dalamnya bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
Tetapi pada hari ini Selasa (2/3/2021), pemerintah mencabut 3 bidang usaha terkait investasi minuman alkohol yang sebelumnya dibuka. Dengan demikian, kini bidang usaha yang dibuka tak lagi 14 melainkan 11.
Kendati demikian, Bahlil memastikan pembukaan investasi pada bidang-bidang usaha tersebut tidak akan dilakukan dengan sembarangan.
Sebab, ada perizinan dan peraturan ketat yang harus dipenuhi oleh para investor.
"Harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk Online Single Submission (OSS) kemudian izin didapatkan.”
“Tapi harus ada notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang karena ini bukan barang barang sembarangan. Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," kata dia
Baca juga: Blak-blakan Anang Hermansyah, Ungkap Kondisinya Saat Ashanty & Anak Kena Covid: Demi Allah Aku Down
Baca juga: Jawa Barat Tawarkan 76 Sektor Wisata ke Investor, dari Mulai Kebun Teh Hingga Pantai
Dalam Perpres 10/2020 klasifikasi bidang usaha daftar positif investasi tertuang dalam lampiran I hingga lampiran III.
Namun, bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam tidak terdapat dalam ketiga lampiran tersebut.