Pengakuan Pegawai Bank yang Salah Transfer Rp 51 Juta hingga Membuat Makelar Mobil Dipenjara

Kasus orang memakai uang dari salah transfer bank sempat menarik perhatian beberapa hari lalu.

Editor: Giri
Kompas.com
Nur Chuzaimah, mantan pegawai Bank BCA yang melakukan salah transfer. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Kasus orang memakai uang dari salah transfer bank sempat menarik perhatian beberapa hari lalu. Penyebabnya, sang pemakai uang itu dipenjara karena dianggap tak mau mengembalikan uang yang telah dipakainya itu. 

Adalah Nur Chuzaimah, mantan pegawai Bank Central Asia (BCA), yang melakukan salah transfer sehingga Ardi Pratama harus berada di balik jeruji besi.

Nur Chuzaimah menceritakan awal mula salah transfer uang Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama.  

Diketahui akibat salah transfer itu, Nur terpaksa mengganti uang tersebut dengan uang pribadinya.

Hal itu juga membuat Ardi mendekam di penjara karena dilaporkan oleh Nur.

Kini Ardi menjadi terdakwa penggelapan dana karena menggunakan uang salah transfer yang dikiranya adalah fee penjualan mobil. Ardi adalah broker mobil.

Nur menjelaskan, pada 11 Maret 2020 dia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA.

Namun, nomor yang dimasukkan ternyata salah.

Baca juga: Pamerkan Pelat TNI Bodong yang Kemudian Viral, Begini Nasib Wanita yang Dijemput di Batununggal

Baca juga: Robby Abbas Ditangkap Polisi, Dulu Dipenjara karena Pasarkan Artis hingga Pramugari Secara Online

"Nomornya hampir sama, hanya beda beberapa digit saja," katanya kepada wartawan saat ditemui di di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Ibu empat anak ini mengakui kurang teliti dalam menginput nomor rekening.

Sebenarnya, kata dia, kesalahan juga dilakukan rekannya petugas back office yang saat itu persis duduk di depannya.

"Tapi petugas yang bertugas di depan saya sudah keluar karena dia karyawan kontrak, sehingga saya harus menanggung sendiri. Kalau dia masih bekerja mungkin kesalahan bisa ditanggung berdua," ucapnya.

Di hari itu, Nur belum sadar telah melakukan kesalahan.

Kesalahan baru diketahui setelah ada nasabah yang mengaku belum menerima transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.

Nur mencari tahu ke mana uang itu ditransfer. Setelah dilacak, nama penerima adalah Ardi.

Nur berupaya menghubungi Ardi hingga akhirnya menemui Ardi di rumahnya dan menyampaikan yang terjadi.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi.

Hingga Agustus 2020, Nur masih belum mendapatkan kabar dari Ardi tentang pengembalian uang Rp 51 juta itu.

Nur akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Bukan COVID-19, Ini Penyakit Amanda Manopo yang Membuatnya Hilang dari Sinetron Ikatan Cinta

Baca juga: Enung Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Melihat Barang Miliknya Ini Ada di Mapolresta Tasikmalaya

Di kantor polisi, Nur sempat beberapa kali difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi.

Di situ Ardi juga sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.

Gagal dimediasi oleh polisi, Nur pasrah dan menyerahkan masalah itu ke polisi.

"'Terserah Pak, terserah dia mau bayar kapan'," katanya mengingat ucapannya pada polisi saat itu.

Sejak saat itu, Nur tidak lagi menghubungi Ardi.

Baca juga: 9 Potensi Gempa yang Harus Diwaspadai pada 2021, Satu di Antaranya di Bandung Akibat Sesar Lembang

Yang dia tahu beberapa pekan terakhir kasusnya ramai dibicarakan publik.

"Tapi sampai sekarang saya masih berharap uang saya kembali. Bagi saya nilai itu besar apalagi saya sekarang tidak lagi bekerja," ucapnya.

Nur sudah 25 tahun bekerja di BCA.

Pada 1 April 2020, dia memasuki masa pensiun.

"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelas Nur.

Baginya, jumlah uang tersebut bukanlah uang yang sedikit. Dia mengaku harus meminjam sehingga terkumpul Rp 51 juta.  

Kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, tidak menjanjikan uang kliennya bakal kembali.

Namun, selama persidangan berlangsung mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.

Dalam kasus tersebut, Ardi didakwa Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Eksepsi ditolak

Dalam sidang lanjutan kasus salah transfer di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis siang, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hakim menolak eksepsi penasiat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.

Menurut hakim, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut pada sidang selanjutnya.

"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana  yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).

Karena perorangan, Hendrix Kurniawan kuasa hukum Ardi berpendapat semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

"Tapi kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya.

Ardi menyangka bahwa itu merupakan fee dari penjualan mobil yang dia lakukan. Ardi mengaku sudah menawarkan kepada pihak BCA untuk mencicil uang itu, tapi ditolak.

Hingga akhirnya Ardi dilaporkan oleh Nur Chuzaimah, mantan pegawai BCA yang salah mentransfer uang ke rekeningnya.

Manajemen BCA menyebut pelapor merupakan mantan karyawan mereka. BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen BCA juga menyebut telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, tapi tidak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana tersebut.

Ardi juga disebut telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Pegawai BCA Buka Suara soal Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/03/05/051700178/mantan-pegawai-bca-buka-suara-soal-kasus-salah-transfer-uang-rp-51-juta?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved