Gempa Bumi

Bagian-bagian Rumah yang Harus Dicek Setelah Terjadi Gempa, Jangan Sampai Kena Masalah Serius

Setelah terjadi gempa bumi, ada bagian-bagian rumah yang harus diperiksa setelah gempa memberikan guncangan yang dapat dirasakan.

Editor: Widia Lestari
Pixabay
Ilustrasi gempa bumi. 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah terjadi gempa bumi, ada bagian-bagian rumah yang harus diperiksa setelah gempa memberikan guncangan yang dapat dirasakan.

Saat gempa bumi terjadi, hal itu memang berpotensi menimbulkan kerusakan pada bangunan apapun yang berdiri di lokasi yang terguncang gempa.

Jadi, apabila kamu tinggal di daerah yang berpotensi terkena atau rawan gempa, maka kamu perlu memerhatikan kondisi rumahmu setelah gempa melanda, meskipun kondisi rumahmu tidak ambruk atau mengalami kerusakan.

Dilansir dari News 9, Jumat, (15/1/2021), pada artikel kali ini akan dibahas mengenai beberapa hal yang harus diperhatikan pada rumah yang sehabis terkena gempa bumi, berikut di antaranya.

Baca juga: Apa Itu Penyebab Gempa Bumi? Ada 3 dan Ini yang Paling Sering Menimbulkan Tanah Berguncang

1. Periksa struktur rumah

Lakukan survei di semua bagian rumahmu untuk melihat apakah ada bagian yang roboh atau mengalami kerusakan.

Periksa apakah rumah bergeser di atas fondasinya, atau berpindah dari fondasi ke sembarang tempat.

Periksa apakah rumah terlihat miring, atau terlihat mencong dari kejauhan.
Cari celah retakan yang parah, terutama di sekitar tangga atau beranda luar ruangan.

Jika di dalam rumah, periksa apakah kanu mengalami peningkatan getaran yang serius dari truk atau bus yang lewat.

Cari retakan di dinding luar. Periksa apakah retakan yang ada di dinding semakin besar.

Periksa apakah adukan semen terpisah dari balok.

Cari lubang wastafel atau celah besar di tanah di samping pondasi.

2. Periksa utilitas

Periksa apakah kabel listrik ke rumahmu terlihat kendur atau tidak
Periksa apakah pemanas air panas miring atau tidak.

Periksa apakah semua sambungan air, pipa kering, toilet, keran aman atau tidak.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved