Kronologi Oknum TNI Tidak Ditahan Meski Hamili Istri TNI Lainnya, Ini Alasan Hakim
Meski telah menghamili istri orang, seorang oknum TNI ternyata dibebaskan oleh hakim.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Meski telah menghamili istri orang, seorang oknum TNI ternyata dibebaskan oleh hakim.
Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan putusan tersebut pada 16 Februari 2021.
Putusan pengadilan menyangkut kasus perselingkuhan itu bernomor X-X/PM.II-09/XX/I/2021 (disamarkan, red).
Sebelum menyimak apa penyebab hakim membebaskan, mari kita simak kronologis kasusnya.
Oknum TNI ini berinisial KW (35) dan merupakan seorang tamtama TNI yang telah memiliki istri dan anak.
Sedangkan istri orang yang dihamili KW adalah NJ.
NJ pun sebenarnya seorang istri dari anggota TNI dari golongan bintara TNI dan telah memiliki anak.
Namun, antara KW dan suami NJ tidak saling kenal.
Baca juga: Gubernur Sulsel Sebut Nama Allah Setelah Jadi Tersangka, Ngaku Tak Tahu yang Dilakukan Anak Buah
Baca juga: Teddy Pardiyana Sering Disebut Tak Bekerja Saat Beristri Mantan Sule, Ini Bocorannya kepada Hotman
Perselingkuhan antara KW dan NJ mulai terjadi pada awal tahun 2019.
Ketika itu KW dan NJ berkenalan melalui media sosial Facebook.
Mereka lalu kerap saling berkirim pesan.
Suatu saat KW menawari NJ untuk bekerja di sebuah pabrik.
Pada bulan Maret 2019, KW datang ke rumah NJ untuk membicarakan masalah pekerjaan tersebut.
KW lalu mengajak jalan NJ dan dua anak NJ dengan mobil.
KW membawanya ke sebuah taman di mana kedua anak NJ bisa bermain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/palu-hakim-dan-timbangan-keadilan_20160529_195017.jpg)