Imbas Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer dari BCA, Anak Tak Bisa Berobat dan Tidak Sekolah
Ardi Pratama menanggung banyak konskuensi karena memakai uang salah transfer dari BCA.
Editor:
Giri
"Kami menjalankan operasional perbankan sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Jika tidak mengembalikan, nasabah yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut," pungkas Hera. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Ardi yang Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, Tiga Anaknya Tak Bisa Sekolah dan Berobat", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/28/060740678/nasib-ardi-yang-dipenjara-karena-pakai-uang-salah-transfer-bca-tiga-anaknya?page=all#page2.