Breaking News

Imbas Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer dari BCA, Anak Tak Bisa Berobat dan Tidak Sekolah

Ardi Pratama menanggung banyak konskuensi karena memakai uang salah transfer dari BCA.

Editor: Giri

Tak hanya itu, istri Ardi harus bergantung pada pinjaman dan bantuan tetangga hingga keluarga untuk bertahan hidup dengan tiga anak balitanya.

Ardi sebelumnya diketahui mendapatkan transferan uang sejumlah Rp 51 juta ke rekeningnya.

Ia mengira uang tersebut ialah komisi penjualan mobil sehingga Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil menggunakan uang itu untuk kebutuhan dan membayar utang.

Ternyata uang itu ialah uang saah transfer dari seorang petugas back office BCA KCP Citraland berinisial NK.

Meski berusaha mengembalikan uang, Ardi mendapatkan penolakan hingga dilaporkan ke polisi.

Hal ini pun membuat keluarga Ardi kebingungan.

Pihak bank justru terkesan menghalang-halangi niat Ardi yang ingin mengembalikan uang.

"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full. Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," kata dia.

Akibat menggunakan uang salah transfer ke rekeningnya, Ardi kini menjadi terdakwa dan dianggap melanggar Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, mengatakan, BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera lewat tanggapan resmi yang dikirim kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Hera memastikan, BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan dua kali sejak salah transfer itu terjadi.

Hera menyebut, nasabah wajib mengembalikan uang salah transfer.

Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved