Aksi Koboi Polisi Mabuk di Cengkareng, 1 TNI dan 2 Sipil Tewas, Polisi Dilarang ke Tempat Hiburan
Aksi koboi polisi mabuk di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) membuat seorang
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengaku sangat berduka dan meminta maaf atas kejadian ini. "Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ujarnya.
Penyidik Polri, ujar Kapolda, telah menetapkan Bripka CS sebagai tersangka, dan menjeratnya dengan Pasal 388 KUHP.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana, tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," katanya.
Fadil mengatakan berbagai langkah juga mereka lakukan untuk membantu meringankan beban keluarga korban.
"Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman berjalan lancar dan baik," ujarnya.
Baca juga: Hasil Liga Eropa, AC Milan Lolos ke Babak 16 Besar, Unggul Agregat Atas Red Star Belgrade
Jangan Terprovokasi
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman angkat bicara terkait peristiwa penembakan ini. Mayjen TNI Dudung meminta agar hal tersebut tidak menganggu situasi keamanan ibukota dan sinergi TNI-Polri yang sudah terjalin.
"Ada beberapa pesan yang disampaikan Pangdam Jaya selaku Komandan Garnisun Tetap Ibukota. Bahwa Pangdam Jaya sudah memerintahkan Pomdam Jaya untuk tetap mengawal pemeriksaan maupun penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan," ujar Dudung melalui Kapendam Jaya, Letkol Arh Herwin Budi Saputra di Mapolda Metro Jaya.
Dudung mengatakan, pesan ini disampaikan agar satuan jajaran dibawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan Ibukota.
Kedua, lanjut Herwin, Pangdam Jaya menyampaikan bahwa ke depan mungkin akan lebih diperketat untuk pelaksanaan patroli bersama antara Garnisun dan Polda Metro Jaya.
"Untuk mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan nama institusi TNI Angkatan Darat khususnya," kata Herwin.
"Ini yang disampaikan ke rekan-rekan baik prajurit TNI di lapangan agar tidak terjadi suatu dinamika yang terprovokasi, kami tetap mengharapkan sinergitas antara TNI dan Polri," kata Herwin.
Evaluasi
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut anggota polsek Kalideres Bripda CS yang diketahui menjadi pelaku penembakan di Cengkareng langsung mendapatkan sanksi dari Propam Polri. Dia diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia. Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.