Aksi Koboi Polisi Mabuk di Cengkareng, 1 TNI dan 2 Sipil Tewas, Polisi Dilarang ke Tempat Hiburan

Aksi koboi polisi mabuk di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) membuat seorang

Editor: Ichsan
(TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)
Aksi Koboi Polisi Mabuk di Cengkareng, 1 TNI dan 2 Sipil Tewas, Polisi Dilarang ke Tempat Hiburan 

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 35 UU Nomor 2/2002," kata Ferdy.

Tak hanya sanksi tersebut, Bripda CS juga akan dilakukan proses pidana oleh Direktorat Umum Polda Metro Jaya. Menurut Sambo, kasus ini menjadi evaluasi terhadap institusi Polri.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," jelas dia.

Lebih lanjut, Sambo juga menerangkan Propam Polri nantinya akan menertibkan personelnya untuk dilarang masuk ke tempat hiburan malam.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," ujarnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved