Penembakan di Jakarta
Tangis Keluarga Korban Penembakan di Cengkareng Pecah di Ruang Instalasi Forensik
Saat mengurus administrasi di ruang Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, anggota keluarga kedua pegawai kafe tidak bisa membendung tangisnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu di antara korban dari aksi penembakan itu adalah prajurit TNI AD berinisial S.
"Korban pertama inisial S, anggota TNI," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Tidak hanya menewaskan prajurit TNI tersebut, tiga orang pegawai kafe juga turut menjadi korban penembakan.
Dua di antaranya meninggal dunia di lokasi, sedangkan seorang lainnya kritis dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. dan tewas di tempat.
"Saudara FSS pegawai kafe tersebut, saudara M juga pegawai kafe, satu yang dirawat inisial H," ujar Yusri.
Dalam kasus ini, Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bripka CS Tersangka
Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS.
Fadil mengungkapkan pihaknya sudah menangkap pelaku penembakan.
"Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).

Dalam kasus ini, jelas Fadil, Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP dan menemukan dua alat bukti.