Gempa Bumi

Gempa Bumi dan Tsunami di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Panduan Penanganan Evakuasi Dari BMKG

Panduan ini dikeluarkan agar tidak memperburuk kondisi krisis Covid-19 jika terjadi bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan gunung meletus

Editor: Siti Fatimah
(AP PHOTO) via Kompas.com
ilustrasi gempa- Panduan ini dikeluarkan agar tidak memperburuk kondisi krisis Covid-19 jika terjadi bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, gunung meletus, dan lainnya.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pandemi Covid-19 juga mengubah sejumlah tatanan kebiasan, termasuk sal;ah satunya proses evakuasi atau penanganan bencana seperti gempa dan tsunami.

Penanganan bencana akibat gempa dan tsunami ditengah pandemi Covid-19 harus memperhatikan protokol kesehatan.

Terlebih bila saat terjadi gempa anggota keluarga sedang menjalani isolasi mandiri.

Baca juga: Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan Jika Kita Sedang di Gedung Tinggi dan Terjadi Gempa Bumi

Atau di rumah sakit maupun lokasi lain yang dijadikan sarana isolasi mandiri kasus Covid-19, harus paham cara penanganan bencana gempa dan tsunami di tengah pandemi Covid-19.

Dilansir Kontan.id, sedia payung sebelum hujan. Pepatah lama ini tengah dilakukan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). BMKG telah merilis panduan evakuasi gempa dan tsunami di tengah pandemi virus corona.

Panduan ini dikeluarkan agar tidak memperburuk kondisi krisis Covid-19 jika terjadi bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, gunung meletus, dan lainnya. 

Respons bencana alam, membuat orang cenderung berada dalam berdekatan bahkan berdesakan baik karena tempat terbatas, seperti tempat evakuasi.

Baca juga: Selain Banjir, Jakarta Simpan Ancaman Dahsyatnya Gempa 9 SR yang Bisa Diakibatkan Sunda Megathrust

Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam mengevakuasi di tengah pandemi Covid-19 yang mewajibkan setiap orang menjaga jarak. Keaadaan berdesakan di tempat evakuasi dapat membuat tempat tersebut menjadi pusat infeksi virus corona. 

Sementara itu, mayoritas tsunami yang terjadi di Indonesia merupakan tsunami lokal yang disebabkan gempa bumi tektonik.

Melansir situs resmi BMKG, jika goncangan gempa terasa kuat atau gempa berayun lemah dalam waktu lama, masyarakat diimbau untuk segera melakukan evaluasi mandiri tanpa menunggu peringatan dini tsunami atau perintah evakuasi dari pihak berwenang. 

Saat evakuasi mandiri, sebisa mungkin tetap menjaga jarak fisik, mengenakan masker, dan mengikuti kebijakan di daerah masing-masing, misalnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Baca juga: Baru Saja Terjadi, Gempa Bumi Magnitudo 4,2 di Kepulauan Tanimbar, Maluku, Begini Penjelasan BMKG

Tsunami
 

Evakuasi tsunami dilakukan untuk evakuasi dalam masa krisis peringatan dini tsunami, yaitu sesaat setelah terjadi gempa dan/atau pemicu lain seperti longsoran bawah laut atau letusan gunung api di laut, di saat tsunami menerjang, hingga setelah tsunami dinyatakan selesai.

Saat-saat tersebut, masyarakat harus segera melakukan evakuasi menuju tempat yang aman.

Setelah ancaman tsunami selesai, masyarakat harus tetap berada di tempat evakuasi sampai ada pengarahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.  

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved