Dipenjara Gara-gara Pakai Uang dari Bank yang Salah Transfer, Dikembalikan Tapi Ditolak

Ardi menjadi terdakwa dan mendekam di balik jeruji besi setelah memakai uang yang masuk rekeningnya yang ternyata dari bank salah transfer.

Editor: Giri
Kuasa hukum Ardi Pratama saat membacakan eksepsi beberapa waktu lalu saat sidang di PN Surabaya. (DOK. R.Hendrix Kurniawan) 

Pihak pelapor meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut.

Baca juga: SBY Curhat Sering Tak Dapat Keadilan, Atas Kasus yang Mana? Tetap Lakukan Hal Ini

Akan tetapi, kliennya saat itu baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur, sebab saat itu awal pandemi melanda.

"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta cash," kata dia.  

Disomasi dua kali

Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak Bank BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA ke kediaman Ardi.

Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.

Lagi-lagi karena uang tersebut sudah terpakai, dia bukan tidak sanggup mengembalikan tapi dengan catatan diangsur.

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ucap dia.

Karena demikian, pada awal April 2020, Ardi mendapatkan surat somasi kedua dan mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan.

Hendrix menuturkan, Ardi berusaha untuk meminta keringanan agar bisa dicicil.

Untuk menunjukan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap kurang lebih Rp 10 juta.

Setelah bulan April hingga Agustus, pihak Ardi sudah tidak lagi dikonfirmasi apa pun dari pihak BCA.

Akhir Agustus, muncul laporan kepolisian dari pelapor NK yang intinya melaporkan Ardi telah dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer tersebut.

Berusaha mengembalikan namun ditolak

Ardi terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya bulan Oktober 2020.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved