Lapor SPT Tahunan Tapi Belum Aktivasi EFIN, Begini Cara Mendapatkan EFIN, Ajukan Permohonan Online

Sebelum lapor SPT Tahunan online wajib pajak orang pribadi, Anda harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu. Berikut tata cara mendapatkan EFIN dan aktiva

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi e-Filling SPT Tahunan 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang akan melapor SPT Tahunan, siapkan tiga data.

Jika Anda sudah memiliki maka Anda juga harus mempunyai EFIN agar bisa lapor SPT Tahunan di DJP Online.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang diterbitakan Ditjen Pajak yang melakukan transaksi elektronik seperti lapor SPT Tahunan tersebut.

Demikian sebelum lapor SPT Tahunan online wajib pajak orang pribadi, Anda harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.

Baca juga: Jangan Lupa Melapor SPT Tahunan, Ini Cara Melapor SPT Online, Siapkan 3 Data Termasuk NPWP dan EFIN

Dilansir dari pajak.go.id, ada beberapa cara mendapatkan EFIN.

Berikut tata cara mendapatkan EFIN dan mengaktivasi EFIN.

Datang ke KPP Terdekat

EFIN bisa didapatkan di KPP Pratama terdekat.

Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah disediakan.

Perlu diketahui pengajuan permohonan ini tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

Tunjukkan fotokopi dan KTP asli.

Bagi warga asing dapat menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tingga Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap

Kemudian, tunjukkan juga  fotokopi dan NPWP asli.

Ajukan permohonan EFIN online

Karena di tengah pandemi, permohonan EFIN juga dapat dilakukan secara online melalui email KKP, atau Konsultasi Perpajkaan (KP2KP).

Terlebih dahulu Anda mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN yang dapat di unduh di laman pajak.go.id, atau di bawah ini.

Klik Formulir Permohonan EFIN

Saat pengajuan terdapat syarat untuk mendapatkan EFIN.

Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Setelah itu wajib pajak mengirimkan swafoto (selfi) sambil memegang KTP dan NPWP.

Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan dengan basis data DJP.

Selanjutnya, bila sesuai pembuatan dan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Setelag aktivasi EFIN, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs DJP Online di bawah ini.

https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak

Setelah itu klik Belum Registrasi, lalu isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan.

Setelah selesai klik Submit.

Baca juga: LAPOR SPT TAHUNAN Sudah Dimulai, Jangan Lupa Sepeda Juga Harus Dilaporkan, Ini Kodenya

Baca juga: Segera Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tak Ada Tanggal Penutupan

Registrasi Akun

Berikutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom halaman Registrasi Akun.

Isi nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi kemudian konfirmasi kata sandi dan kode kemanan sampai selesai dan Submit.

Jika berhasil maka akan ada notifikasi Sukses pada layar komputer Anda.

Setelah itu, cek email yang masuk dari DJP untuk aktivasi akun DJP Online.

Pilih Email DJP dan klik Aktifkan Akun.

Selanjutnya Anda dapat login ke laman DJO Online dengan nomor NPWP dan password.

Selesai, Anda telah memiliki akun DJP Online.

Berikutnya Anda dapat melapor SPT Tahunan online.

Cara Melapor SPT Tahunan

1. Memiliki email dan nomor ponsel aktif

2. Minta aktivasi EFIN dengan mendatangani KPP terdekat.

EFIN digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing.

3. Buka laman djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi

Kemudian masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat

Tangkap Layar laman djponline.pajak.go.id
Tangkap Layar laman djponline.pajak.go.id (Tangkap Layar laman djponline.pajak.go.id)

4. Pilih menu e-filing pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir

5. Jika sudah, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirm melalui email atau pun SMS.

6. Buka kode verifikasi tersebut masukkan ke dalam kolom kode pengiriman, lalu klik tab SPT

7. Buka email kembali, pastikan Anda usdah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan

8. Setelah itu cetak dan simpan

9. Simpan NPWP, nomor EFIN dan password DJP Online yang nantinya digunakan untuj melapor SPT Tahunan berikutnya

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Membuat Akun Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Ini Cara Membuat Akun

Baca juga: LOWONGAN KERJA BUMN Terbaru Februari 2021 di PT Pelindo III untuk Lulusan SMA/SMK-S1, Daftar di Sini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved