5 Tahun Buron, Maling Spesialis Motor yang Dikunci Stang Ditangkap, Begini Modus Pencuriannya
Maling spesialis mencuri kendaraan yang dikunci stang berhasil ditangkap polisi setelah buron selama 5 tahun
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Seorang buronan kasus pencurian motor diringkus polisi di rumahnya di Dusun Seke Gawir, RT 3/2, Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Selasa (22/2/2021), malam.
Buronan polisi berinisial YH itu melakukan aksi pencurian motor jenis Yamaha MX 135 warna hitam dengan nomor polisi D E-4335-WG pada 26 November 2016 lalu.
Baca juga: Rektor IPDN Digugat ke PTUN Bandung oleh Praja asal Sulut, Diberhentikan karena Kasus Penganiayaan
Baca juga: Bentrokan Antar Gangster, Polisi Selidiki Keterlibatan Kelompok Geng Dari Luar Negeri
Saat itu, motor tersebut di parkir di halaman Masjid Al-Ikhlas, Dusun Kasongambang, RT 1/6, Desa Linggajaya Kecamatan Situ, Kabupaten Sumedang.
"Benar, pelaku yang berinisial YH adalah target Operasi Ops jajaran 2021," ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Selamet melalui pesan singkat.
Baca juga: Petugas Damkar Badung Tewas Kecelakaan, Paman Kenang Permintaan Terakhir Korban
Baca juga: Video Bocoran Ikatan Cinta 23 Februari, Al Lontarkan Pertanyaan Menjurus Soal Nindy, Andin Kaget!
Dalam melakukan aksinya pada tahun 2016 itu, kata Yanto, pelaku mencuri motor korban yang sedang dalam keadaan terkunci stang hingga motor tersebut berhasil dicuri.
Setelah itu, pelaku langsung berhasil melarikan diri dan saat itu juga langsung ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: HEBOH VIDEO VIRAL, Ada Kolam Ikan di Dalam Stadion GBLA Bandung, Saking Tak Terurus
Baca juga: Sosok 4 Ibu Ditahan Berserta Anak Balitanya karena Ribut dengan Pabrik, Gubernur NTB Turun Tangan
"Tadi malam pelaku di tangkap," kata Yanto.
Yanto mengatakan, untuk saat ini pelaku itu sudah dimankan di Mapolres Sumedang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.