RESMI, Pemerintah Kurangi CUTI BERSAMA 2021, dari 7 Hari Kini Jadi 2 Hari Saja

enteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan pemerintah memangkas cuti bersama 2021.

Editor: Ravianto
Pixabay.com
Ilustrasi menandai tanggal cuti bersama. Pemerintah resmi mengurangi jumlah cuti bersama 2021 dari 7 hari menjadi hanya 2 hari. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan pemerintah memangkas cuti bersama 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama 2021 yang dipimpin oleh Muhadjir Effendy.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama."

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujarnya di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021), dikutip TribunJabar.id dari Kemenkopmk.go.id.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (ist)

Berikut cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari:

- 12 Maret: cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

- 17, 18, 19 Mei: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

- 27 Desember: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara, cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Alasan masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal yaitu agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelas Muhadjir.

Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Istimewa/ Humas Kemenko PMK)

Ia lalu menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Setelah libur panjang, ada kecenderungan kasus covid-19 mengalami peningkatan.

Mobilitas masyarakat cenderung naik, sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved