Ditangkap Polisi, Kurir Narkoba Ini Mengaku Dijebak Teman yang Kini Jadi Buronan Polisi
SM yang merupakan warga Sukabumi itu mengaku bahwa paket sabu yang dibawanya itu milik temannya yang bernama Heri, yang kini masuk dalam DPO
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kurir narkoba jenis sabu, SM Alias Walaheng, yang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengaku dijebak temannya sendiri hingga akhirnya harus masuk bui.
Dia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang di pinggir jalan Perum SBG Blok A 5 RT 03 RW 14 Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, pada 12 Februari 2021 lalu karena kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu di dalam saku jaketnya.
"Saya dijebak sama teman, disuruh beli sabu ke orang yang namanya Adit (DPO)," ujarnya saat ditemui usai Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/2/2021).
SM yang merupakan warga Sukabumi itu mengaku bahwa paket sabu yang dibawanya itu milik temannya yang bernama Heri, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi.
"Saya beli sabu COD (cash on delivery) sama Adit di Alun-alun Majalaya, itu titipan Heri," kata SM
SM yang berprofesi sebagai sopir dump truk itu mengaku kapok karena kini harus mendekam di penjara dan terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan dia baru kali ini berurusan dengan narkoba.
"Saya kapok, tapi mungkin ini memang harus seperti ini jalannya. Kalau tidak mungkin saya lebih parah lagi," ucapnya.
Baca juga: Nasib Warga di Pelosok Cianjur, Tak Ada Jembatan dan Jalan Hancur, Naik Rakit Sampai Mobil Terjebak
Diberitakan sebelumnya, tiga orang kurir narkoba tak berkutik saat diringkus polisi karena kedapatan akan mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang dalam kurun waktu Februari 2021.
Ketiga tersangka itu yakni SM alias Walaheng, MJ alias Kaka, dan HH alias Elan. Ketiga kurir narkoba ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang di tempat dan waktu yang berbeda.
"Mereka sebagai kurir, jadi dari masing-masing tersangka ini ada penyalurnya dari wilayah Bandung yang masih dalam proses pengejaran," ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/2/2021).
Untuk tersangka SM, kata Eko, ditangkap di Pinggir Jalan Perum SBG Blok A5, RT 3/14, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada 12 Februari 2021 dan diamankan narkoba jenis sabu seberat 1,7 gram.
"Modusnya disimpan dalam kertas tisu dan dililit dengan lakban hitam," katanya.
Baca juga: VIDEO-Ayus Sabyan Mengaku Khilaf, Minta Maaf Kepada Istri dan Teman-temannya di Sabyan Gambus