Angka Covid-19 di Kota Bandung Tetap Tinggi Saat Diberlakukan PSBB Proporsional, Juga Kematian

Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ternyata masih tinggi meski telah diberlakukan PSBB proporsional.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Putri Puspita Nilawati
Pengunjung yang bekerja di kafe saat fase PSBB proporsional. Di Kota Bandung angka penambahan kasus Covid-19 tetap tinggi dalam dua minggu pelaksanaan PSBB proporsional. 

"Hal yang paling utama karena kita selalu melaksanakan urveillance proses yaitu dengan 3T. Sekarang ada tambahan 306 nakes yang sekarang ini tersebar di 80 puskesmas dalam rangka testing terus dilakukan," ucapnya.

Disanksi berat

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, tempat usaha yang melanggar peraturan wali kota (perwal) saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional akan mendapat sanksi lebih berat.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung bakal meningkatkan sanksi karena selama ini, pengusaha dianggap mempermainkan perwal.

Maka, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, mengusulkan agar sanksi untuk pelanggar jam operasional dan kapasitas diperberat dari awalnya hanya dikenakan denda Rp 500 ribu menjadi jutaan rupiah.

Bukan cuma itu, tempat usaha juga bisa ditutup selama 14 hari.

"Kalau sebelumnya kan sanksi tiga hari tutup setelah terbukti melanggar aturan. Nanti ini akan kita tambah 14 hari," ujar Ema, seusai rapat terbatas (ratas) di Balai Kota Bandung, Jumat (19/2/2021). 

Baca juga: Puluhan Paus Terdampar karena Ada Gempa Bumi? Fenomena Langka yang Jawabannya Didapat Tiga Hari Lagi

Baca juga: MASA LALU Ayus Sabyan yang Digosipkan Selingkuh, Pernah Menjadi Pedagang di Pasar Tanah Abang

Menurut Ema, selama ini sanksi yang diberikan terhadap pengelola usaha yang melanggar tidak memberikan efek jera.

Sehingga, Pemkot Bandung akan lebih tegas dalam melakukan penindakan. 

"Sanksi terlalu rendah, denda kan cuma Rp 500 ribu. Makanya kami minta tambahan dan ke depan ada 14 hari disegel," ucapnya.

Ema meminta kepada para pengelola usaha agar taat pada aturan dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. 

"Mereka sudah diberikan kelonggaran harusnya bersyukur dan tetap menaati aturan. Dapat untung sedikit juga harusnya tidak masalah, masih syukur dapat," katanya. 

Baca juga: Atalia Acungi Jempol Inovasi SMKN 1 Garut, Bisa Diaplikasikan di Desa-desa

Sampai saat ini, kata dia, kasus penularan Covid-19 di Kota Bandung masih belum melandai.

Data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, pada 5-17 Februari 2021 menunjukkan total terkonfirmasi kasus di Kota Bandung adalah mencapai 11.330 dengan penambahan 1.440 kasus. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved