Janda Muda Subang Dibunuh di Bali, Pelaku Sudah Berniat Jahat, Sempat Berhubungan, Ini Kata Keluarga

Pelaku memang sudah berniat jahat ketika akan berkencan dengan korban.

Editor: taufik ismail
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota Kepolisian membawa Wahyu Dwi Setyawan, Tersangka kasus pembunuhan di homestay saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan janda asal subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR - Pelaku pembunuhan Dwi Farica Lestari (23), janda asal Subang yang dibunuh di Denpasar akhirnya terkuak.

Setelah hampir sebulan, polisi menangkap Wahyu Dwi Setyawan (23).

Ia ditangkap di rumah istrinya di Jember, Jawa Timur, beberapa hari lalu.

Baca juga: Cuaca Buruk Bikin Penanganan Longsor di Curug Cigentis Tegalwaru Karawang Belum Bisa Dilakukan

Baca juga: Apa Itu Gempa Kembar? Ini Lima Gempa Kembar yang Pernah Terjadi di Indonesia

Baca juga: FAKTA-fakta Mobil Tersesat di Hutan Gunung Putri, Sopir Lihat Perkampungan & Teriakan Minta Tolong

Wahyu pun kini meringkuk di tahanan. Ia terancam dua pasal berat yang bisa berujung pada hukuman mati.

Hal itu dikatakan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi pada Senin 15 Februari 2021 kemarin.

 "Pelaku terancam Pasal 365 KUHP. Selain Pasal 365, ia juga masuk pasal pembunuhan berencana karena sudah ada niat dan membawa senjata tajam dari tempat kosnya. Niat awalnya dia tidak punya latar belakang dendam. Pelaku dan korban baru ketemu sekali," ujar Kombes Pol Djuhandani, Senin kemarin.

Pasal yang disebutkan Dir Reskrimum Polda Bali yakni Pasal 365 KUHP merupakan pasal kasus pencurian dengan kekerasan atau pemberatan sehingga mengakibatkan korbannya meninggal.

Sedangkan pasal pembunuhan berencana masuk dalam Pasal 340 KUHP, yang mana pasal ini mengancam pelakunya dengan hukuman mati.

Dalam kasus ini, sebelumnya korban bernama Dwi Farica Lestari sempat berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan singkat MiChat.

Pelaku mem-booking korban untuk layanan plus-plus di tempat indekos korban di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul 01.00 Wita.

Usai menentukan waktu kencan, pelaku datang dan tidak lama kemudian melakukan hubungan intim dengan korban.

Karena ada niat untuk mengambil dan menguasai barang milik korbannya, usai berhubungan intim pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam jenis kerambit.

Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku tidak memiliki dendam dengan korban.

"Tidak ada dendam. Sebelumnya korban sudah ditarget oleh pelaku walaupun baru kenal satu hari dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat," tambahnya.

Wahyu Dwi Setyawan, pembunuh janda muda Subang Dwi Farica Lestari di Thailia Homestay. Wahyu adalah pria yang tertangkap CCTV mengenakan jaket ojek online
Wahyu Dwi Setyawan, pembunuh janda muda Subang Dwi Farica Lestari di Thailia Homestay. Wahyu adalah pria yang tertangkap CCTV mengenakan jaket ojek online (ist)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved