Pembunuh Keluarga Dalang di Rembang Ternyata Berniat Bunuh Diri, Habisi Korban dengan Arit
Pembunuh dalang asal Rembang, Jawa Tenga, Ki Anom Subekti, ternyata ingin bunuh diri setelah polisi mendeteksinya.
2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah
Meski demikian, Ahmad Lutfi menyatakan, pihak kepolisian belum memeriksa Sumani karena ia tengah dirawat di rumah sakit.
Sumarni dirawat di ICU karena melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak racun.
Baca juga: Permintaan Khusus Ustaz Maaher kepada Nikita Mirzani yang Jadi Musuh, Disampaikan Ustaz Derry
Namun setelah itu, penasihat hukum tersangka, Darmawan Budiharto menyatakan, kondisi Sumani lebih baik dari sebelumnya.
Sumani sudah tidak berada di ruang ICU, RSUD Soetrasno, Rembang.
"Alhamdulillah sudah sehat. Alhamdulillah komunikasinya lancar, Jumat kemarin saya ke sana, sempat komunikasi semakin membaik," kata Darmawan saat pada Sabtu (13/2/2021).
Meski telah membaik, Sumani masih belum dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca juga: Baca Sinopsis Ikatan Cinta Episode Malam Ini 15 Februari, Apa Lagi yang Terjadi pada Andin dan Al?
Hal ini lantaran pihak kepolisian masih menunggu surat rekomendasi dari dokter.
"Jadi kalau di surat perintah penahanan itu berbunyi selama dirawat di ICU di RS Soetrasno, hingga sembuh. Ini tergantung rekomendasi dari dokter yang menangani," ucapnya.
Bahkan, Sumani juga akan diperiksa oleh psikiater setelah tahapan-tahapan penyembuhan di rumah sakit telah dilaluinya.
"Saya yakin ke depan penyidik juga akan memeriksakan tersangka ini ke psikiater, terkait nanti pertanyaan dan jawaban pemeriksaan tersangka. Jadi tetap akan dilaksanakan pemeriksaan psikiater," akunya.
Dibunuh dengan arit
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, menyebut Sumani telah merencanakan aksi pembunuhan pada Rabu (3/2/2021) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ki-anom-subekti-pembunuhan-satu-keluarga.jpg)