Pembunuh Keluarga Dalang di Rembang Ternyata Berniat Bunuh Diri, Habisi Korban dengan Arit

Pembunuh dalang asal Rembang, Jawa Tenga, Ki Anom Subekti, ternyata ingin bunuh diri setelah polisi mendeteksinya.

Editor: Giri
KOMPAS.com/ARIA RUSTA YULI PRADANA
Kediaman seniman Rembang, Anom Subekti, yang ditemukan tewas bersama istri, anak, dan cucunya, Kamis (4/2/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Pembunuh dalang asal Rembang, Jawa Tenga, Ki Anom Subekti, ternyata ingin bunuh diri setelah polisi mendeteksinya.

Ki Anom Subekti meninggal dunia karena dibunuh bersama istri, anak, dan cucunya.

Ia mengalami luka parah setelah ditebas oleh benda tajam.

berita pembunuhan itu pun sempat membuat geger masyarakat.

 

Terlebih, Ki Anom dipandang sebagai orang terkenal di daerah itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (6/2/2021), polisi berhasil mengungkap kasus itu.

Polisi menemukan siapa orang yang membunuh Ki Anom.

Ternyata ia adalah warga Desa Pragu, Rembang. Pelaku merupakan teman dekat korban, bernama Sumani.

 Sumani ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh kepolisian pada Senin (8/2/2021).

Baca juga: Alun-alun Majalengka Jadi Pusat Pembicaraan, di Masa Lalu Ternyata Pernah Terjadi Dua Peristiwa Ini

Baca juga: Cerita Mistis di Jalan Maniis-Panjalu, Ada yang Lihat Ular dan Gapura Emas, Mobil Sering Mogok

"Pada saat tanggal 5 (Februari) bahwa (sidik jari di) gelas identik, rupanya tersangka sudah merasa bahwa dia nanti akan ditangkap, sehingga berupaya untuk bunuh diri," tegas Ahmad Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Tak hanya itu, polisi juga menemukan bercak darah korban di stang motor Sumani serta perhiasan para korban yang diambilnya.

“Ditemukan perhiasan di rumah tersangka di antaranya ialah gelang, cincin, anting. Di anting ada darah putrinya. Di cincin ada darah ibunya,” papar Ahmad Lutfi.

Akibat perbuatan sadisnya, Sumani terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ia dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut:

1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved