Mulai 15 Februari 2021, Daop 2 Lakukan Penataan Layanan Penumpang,Ini Perubahan di Stasiun Rancaekek

Terhitung mulai tanggal 15 Februari 2021, pelayanan  penumpang di setasiun Rancaekek sebelah selatan untuk sementara waktu ditutup

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Siti Fatimah
Sehubungan dengan  pembangunan jalur ganda  dan penataan setasiun Rancaekek tersebut  terhitung mulai tanggal 15 Februari 2021, pelayanan  penumpang di setasiun Rancaekek sebelah selatan untuk sementara waktu kami tutup dan dialihkan ke sebelah  utara. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai hari ini, 10 Februari 2021 waktu perjalanan kereta api akan semakin singkat dan sebagian KA mengalami perubahan jadwal keberangkatan.

Hal ini dikarenakan KAI mulai memberlakukan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2021 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No KP 1385 Tahun 2020 tentang Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021 dan KP 1362 Tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian pada Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021.

Dengan adanya perubahan Gapeka ini, Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menghimbau agar calon pengguna jasa KA harus memperhatikan dan memastikan kembali jadwal perjalanan KA-nya saat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api,  sehingga tidak ada  pengguna jasa  KA yang tertinggal.

Baca juga: Warga Maniis Majalengka Heboh, Mobil Avanza Tersesat Masuk Hutan Gunung Putri, Ini Penjelasan Polisi

"Terkait dengan pemberlakuan gapeka diwilayah  Daop 2 Bandung  terdapat  beberapa perjalanan KA Lokal yang berhenti di Stasiun Gedebage, namun bukan untuk  turun naik penumpang melainkan hanya untuk persilangan KA saja" Kata Kuswardoyo dalam keterangan resminya.

Menindaklanjuti  Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19  yang  menyatakan bahwa  dalam  melakukan  Perjalanan menggunakan Kereta Api,  persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.

Baca juga: Sempat Lumpuh, Jalan Penghubung Sukamantri-Panawangan Ciamis Sudah Bisa Dilalui Lagi

"Masa berlaku  surat keterangan  GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR  dengan hasil negatif  yang sampelnya diambil  maksimal 3x24  sebelum jam keberangkatan, namun  khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan  pelanggan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan perjalanan" Ujar Kuswardoyo.

Disamping  pemberlakukan Gapeka baru  2021, saat ini pemerintah melalui Balai Tekhnik Perkeretaapian  wilayah Jawa  barat  melakukan pembangunan jalur ganda antara  Kiaracondong-Cicalengka yang pada tahap awal ini  sedang dilaksanakan  pembangunan  di lintas antara Gedebage-Haurpugur, selain itu pembangunan ini diharapkan akan mampu meningkatkan waktu tempuh  di petak jalan tersebut.

Baca juga: Vaksin untuk Pelayan Publik Belum Ada, Cianjur Baru Terima Vaksin 10 Ribu Dosis untuk Nakes

Sehubungan dengan  pembangunan jalur ganda  dan penataan setasiun Rancaekek tersebut  terhitung mulai tanggal 15 Februari 2021, pelayanan  penumpang di setasiun Rancaekek sebelah selatan untuk sementara waktu kami tutup dan dialihkan ke sebelah  utara.

Bagi calon pengguna jasa KA yang hendak melakukan  perjalanan dari setasiun  Rancaekek dapat membeli tiket di loket sebelah utara atau dapat melakukan pembelian melalui  aplkasi KAI Acces.

"Kami atas nama PT KAI (Persero) Daop 2  Bandung, memohon maaf yang sebesar besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat adanya  pekerjaan  tersebut" Tutup Kuswardoyo.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved