Minggu, 12 April 2026

Vaksinasi Covid di Kota Cirebon

Sempat Positif Covid-19, Sekda Kota Cirebon Tetap Divaksin, Ini Alasannya

Ini alasan Sekda Kota Cirebon tetap divaksin Covid-19 meski pernah terpapar.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad IB
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, dan istrinya menunjukkan kartu vaksinasi setelah disuntik vaksin Covid-19 di RSD Gunung Jati Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Sabtu (13/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Vaksinasi Covid-19 tahap dua di Kota Cirebon dimulai hari Sabtu (13/2/2021) ini di RSD Gunung Jati Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon.

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, bersama istrinya yang juga menjabat Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Cirebon, NR Madyawati, terlihat hadir.

Namun, kedatangan Agus tidak hanya untuk mengantarkan istrinya menjalani vaksinasi seperti beberapa waktu lalu.

Baca juga: Paras Bule Putri Raisa & Hamish Daud Diungkap, Raisa Pamer Potret Zalina saat Genap Berusia 2 Tahun

Baca juga: Reaksi Camat Setelah Tahu Ada Ibu Muda Dalam Satu Jam Perutnya Membesar Lalu Melahirkan, Anugerah

Beberapa bulan lalu Agus sempat dinyatakan positif terpapar Covid-19 sehingga tidak bisa divaksinasi.

Agus yang tampak mengenakan batik biru tersebut rupanya turut disuntik vaksin Covid-19 juga.

Sebelum divaksinasi, Agus terlihat menjalani proses skrining dari mulai pemeriksaan kesehatan hingga wawancara.

Ia pun langsung menuju meja vaksinasi setelah dinyatakan lolos skrining.

Saat divaksinasi, Agus tampak didampingi NR Madyawati yang mengenakan kerudung merah muda.

Keduanya juga mengangkat dua jari kanannya membentuk huruf V yang berarti vaksin.

Raut wajah Agus dan istrinya yang tertutup masker juga terlihat tersenyum saat disuntik vaksin Covid-19.

Selanjutnya mereka pun tampak menjalani observasi setelah divaksinasi selama beberapa menit.

"Hari ini, saya pertama kali divaksinasi Covid-19," kata Agus Mulyadi.

Agus mengakui Kemenkes RI telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) vaksinasi Covid-19 yang terbaru.

Menurut dia, dalan juklak terbaru itu Kemenkes RI menyatakan penyintas Covid-19 dapat divaksiasi setelah dinyatakan sembuh minimal selama tiga bulan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved