Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Lemari Hotel Ternyata Seorang Germo

Sebelumnya, mayat M ditemukan di dalam lemari hotel pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Editor: Ravianto
TribunPantura/Istimewa
Petugas kepolisian mengevakuasi mayat wanita muda, Kamis (11/2/2021) dari kamar hotel di Semarang. Jasad wanita muda tersebut diduga korban pembunuhan. (TribinPantura/Istimewa) 

TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait penemuan mayat wanita berinisial M (24) di sebuah hotel kawasan Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, mayat M ditemukan di dalam lemari hotel pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Sedangkan hasilnya pendalaman polisi, diketahui pelaku pembunuhan wanita muda tersebut adalah suami sirinya sendiri, yakni OA (30).

Baca juga: TRAGEDI KELUARGA, Perempuan Dibunuh Suami Siri yang Pengangguran Gara-gara Perempuan Lain

Baca juga: AKSI DRAMATIS Keponakan Selamatkan Bibi dari Mulut Buaya, Bergulat 20 Menit Agar Tak Diseret ke Air

Pelaku diketahui telah menikah siri dengan korban.

Padahal, pelaku masih berstatus suami sah dari orang lain dan sedang dalam proses cerai.

Warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo itu merupakan seorang germo yang menjajakan korban kepada para lelaki hidung belang melalui jasa prostitusi online.

Keduanya sempat terlibat pertengkaran karena selama ini korban merasa hanya dia yang bekerja keras.

Selain itu, korban juga terbakar api cemburu lantaran melihat pelaku dengan wanita lain.

"Cemburu karena lelaki tidak kerja. Kedua, hari tertentu si korban menjumpai lelaki itu bersama wanita lain."

"Tersinggung marah dan terjadi (cekcok) sampai aksi pembunuhan," ujar Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).

Petugas kepolisian mengevakuasi mayat wanita muda, Kamis (11/2/2021). Jasad wanita muda tersebut diduga korban pembunuhan.
Petugas kepolisian mengevakuasi mayat wanita muda, Kamis (11/2/2021). Jasad wanita muda tersebut diduga korban pembunuhan. (TribinPantura/Istimewa)

Saat melancarkan aksinya, korban dicekik dua kali dan dibenturkan ke lantai.

"Setelah meninggal, dimasukkan dalam lemari," kata dia.

Pelaku sudah mengenal korban semenjak 2 tahun silam saat berada di sebuah kafe di daerah Cilacap.

Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijerat Pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, sosok perempuan ditemukan dengan kondisi sudah tak bernyawa di dalam lemari sebuah hotel di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Kamis (11/2/2021) pukul 11.00 WIB.

Polisi memasang police line di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi memasang police line di tempat kejadian perkara (TKP). (TribunPantura/Istimewa)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved