Kecelakaan Kerja di Jabar Masih Tinggi, Ini Penyebab dan Upaya Menurunkannya

Selama 2020 sebanyak 88 perusahaan menerima penghargaan zero accident atau nol kecelakaan kerja.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi, mengatakan, selama 2020 sebanyak 88 perusahaan menerima penghargaan zero accident atau nol kecelakaan kerja. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tengah pandemi Covid-19 menjadi sangat penting, terutama sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di tempat kerja. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga terus berupaya menekan angka kecelakaan kerja yang masih saja terjadi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi, mengatakan, selama 2020 sebanyak 88 perusahaan menerima penghargaan zero accident atau nol kecelakaan kerja.

Di tengah pandemi, evaluasi penerapan K3 pun memastikan bahwa perusahaan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

VIRAL! Warga Mancing di Kubangan Jalan Raya Rusak di Cikembar Sukabumi

Waduk Cipancuh Mengkhawatirkan, Sempat Dikabarkan Jebol, Menteri PUPR dan Kapolda Terjun ke Lokasi

Namun, secara keseluruhan terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, di Jawa Barat pada 2019 tercatat 22.988 kasus, di antaranya 20.592 kasus kecelakaan kerja, 2.099 kasus selama tidak mampu bekerja, 111 kasus cacat, dan 186 kasus meninggal.

"Sedangkan tahun 2020 ada 35.291 kasus, di antaranya 26.699 kasus kecelakaan kerja, 7.391 kasus selama tidak mampu bekerja, 930 kasus cacat, dan 271 kasus meninggal," kata Taufik di Kantor Disnakertrans Jabar, Rabu (10/2).

Jumlah perusahaan di Jawa Barat tercatat sebanyak 50.000 dengan klasifikasi 12.527 perusahaan kecil, 5.166 perusahaan menengah, dan 32.307 perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja 2.008.814 orang.

Data tersebut diperoleh dari data perusahaan yang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP)

Masih tingginya angka kecelakaan kerja ini, katanya, masih disebabkan oleh human error dan masih banyaknya perusahaan kecil yang masih memakai peralatan tidak sesuai standar keselamatan.

"Jumlah kecelakaan susah ditekan, terutama di perusahaan kecil dan lapangan pekerjaan berisiko tinggi. Tapi kebanyakan kecelakaan adalah akibat human error, kelalaian pekerja, dan perusahaan-perusahaan kecil yang sering mengabaikan peralatan tidak layak," katanya.

Di masa pandemi ini, katanya, koordinasi antara perusahaan dengan satuan tugas penanganan Covid-19 terus intens. Dengan sistem tracing yang selalu menjadi lebih baik, kini saat setiap terdapat pekerja di satu perusahaan yang poaitif Covid-19, tidak serta-merta perusahaannya langsung ditutup total.

"Awalnya perusahaan selalu melaporkan rutin, termasuk yang positif. Awalnya, saat satu pekerja kena Covid-19, langsung tutup, sehingga akibatkan dampak luar biasa. Sekarang lebih teratur dengan sistem tracing-nya, sehingga koordinasi dengan satgas lebih masif," katanya.

Pandemi Covid-19, katanya, memberikan hikmah bahwa perubahan tata kerja baru telah sama-sama dilaksanakan. Di sisi lain dunia tengah memasuki era revolusi industri 4.0 sehingga ada beberapa jenis pekerjaan lama yang hilang dan beberapa jenis pekerjaan baru yang muncul.

"Dengan munculnya jenis pekerjaan baru, kemungkinan potensi-potensi bahaya baru bisa saja terjadi. Strategi pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja perlu dilakukan dan diantisipasi agar adaptasi pada kebiasaan baru menjadi bermakna untuk K3," katanya.
Taufik mengingatkan, dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka upaya yang paling tepat adalah menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

"Masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja. K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Semua pihak yang berkepentingan dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3 tersebut perlu terus menerus menggelorakan K3 di setiap waktu dan kesempatan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved