Dianggap Terbukti Memberikan Suap, Walikota Tasikmalaya Non Aktif Dituntut Dua Tahun Penjara

Menurut jaksa KPK, Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korups

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
ILUSTRASI - Walikota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman menjalani sidang dakwaan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (16/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali kota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman menjalani sidang tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).

Menurut jaksa KPK, Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 250 juta subsidair kurungan empat bulan," ujar jaksa KPK, Yoga Pratomo.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Budi dianggap terbukti memberikan suap ke dua petugas Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk mengurus anggaran dari APBN untuk APBD Kota Tasikmalaya.

Pemberian uang ini dilakukan karena keduanya mengurus dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.

Untuk mendapat DID dan DAK, pada September 2016, Budi sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertemu dengan M Romahurmuziy selaku Ketua Umum PPP di kediamannya.

"Bahwa untuk pengurusan anggaran ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya terbukti menerima Rp 3 miliar," ujar Yoga.

Keluarga Ustaz Maaher Nilai Rutan Tak Layak, Ini Jawaban Mengenai Kabar Meninggal karena Disiksa

Budi Budiman mengajukan jadi justice Collaborator dalam kasus ini. Hanya saja, menurut KPK, pengajuannya belum bisa dikabulkan.

Alasannya karena Budi tidak mengungkap pelaku dan tindak pidana lainnya. Meski begitu, jaksa memiliki catatan tersendiri soal Budi Budiman selama menjalani persidangan.

"Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya," ucap jaksa. Budi akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa dua pekan ke depan.

Yaya merupakan PNS di lingkungan Sub Direktorat Pengembangan Perkotaan Kementerian Keuangan. Sedangkan Rifa merupakan PNS di Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Kemudian, Budi dikenalkan Romahurmuziy ke Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang bisa membantu pengurusan DID, DAK dan DAU untuk Pemkot Tasikmalaya. Romahurmuziy sebelumnya sempat divonis bersalah dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag. Saat ini, dia sudah bebas menjalani hukuman.

"Selanjutnya, Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, meminta terdakwa mengajukan permohonan DID 2017. Sekaligus membicarakan biaya pengurusan melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono," kata Yoga.

Bencana Pergerakan Tanah Terjadi di Babakan Jeruk Kabupaten Tasik, Puluhan Orang Meninggalkan Rumah

Diajukanlah permohonan dana DID itu senilai Rp 100 miliar terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp 50 miliar dan infrastruktur Rp 50 miliar dan disetujui Rp 44,6 miliar lebih setelah diumumkan Kementerian Keuangan pada 2 November 2016.

"24 November, Yaya dan Puji mendatangi Budi Budiman, menyampaikan permohonannya sudah disetujui dan meminta biaya pengurusan. Namun, saat itu, Budi belum bisa merealisasikannya," ucap Yoga.

25 April 2017, digelar Mukerwil DPW PPP Jabar di Kabupaten Pangandaran dan bertemu Romi. Saat itu, Romahurmuziy menagih biaya pengurusan.

"Romahurmuziy meminta agar terdakwa menyelesaikan biaya pengurusan DID 2017 kepada Yaya dan Puji. Atas permintaan tersebut, terdakwa berkomitmen memenuhi biaya tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkannya," ujar Yoga.

29 Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya kembali mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 323,8 miliar lebih. Budi menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk dibantu pengurusannya. Pengajuannya disetujui namun terealisasi Rp 124,3 miliar.

Biaya pengurusan itu pun ditagihkan ke Budi Budiman selama kurun waktu 15 Desember 2017 hingga 3 April 2018, secara bertahap, Budi menyerahkan uang untuk biaya pengurusan dengan total uang yang diberikan Rp 1 miliar.

Viral Bocah Telanjang Dada Ngadem di ATM, Ternyata Biasa Jualan Donat Bantu Keluarga

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved