Di Pasar Muamalah Harga Sekilo Telur 1 Dirham atau Setara Rp 73 Ribu, di Pasar Depok Cuma Rp 26 Ribu

Sementara itu, satu koin dirham perak berbobot hampir 3 gram dengan harga Rp 73.500 per keping.

Editor: Ravianto
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Suasana di Pasar Muamalah pasca pemiliknya diamankan aparat Kepolisian, Beji, Kamis (4/2/2021). 

Pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi yang ditangkap polisi karena dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah telah mengoperasikan pasarnya sejak tahun 2014.

Dia bertujuan ingin mengikuti tradisi zaman nabi.

Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Hal itu diketahui usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memeriksa pelaku sebagai tersangka.

"Keberadaan pasar di jalan Tanah Baru Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali yaitu hari Minggu jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB," kata Kombes Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Ahmad menyampaikan pasar Muamalah itu diadakan di sebuah lahan milik Zaim Saidi.

Dia merupakan pemimpin dari amirat nusantara yaitu komunitas masyarakat yang ingin berdagang sesuai dengan tradisi pasar di zaman nabi.

Dijelaskan Ahmad, mekanisme jual-beli di pasar itu menggunakan aturan seperti di zaman nabi.

Termasuk menggunakan Dinar dan Dirham sebagai mata uang di dalam transaksi di pasar tersebut.

"ZS merupakan amir amirat nusantara dimana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," jelasnya.

Menurut Ahmad, total ada 10-15 pedagang yang menjajakan dagangannya di pasar tersebut.

Barang yang dijual mulai dari sembako, minuman, makanan hingga pakaian.

"Jumlah pedagang di tempat tersebut antara 10 sampai 15 pedagang. Kemudian, barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian," tukasnya.

Fakta  penangkapan

Penyidik Mabes Polri telah menangkap Zaim Saidi atas kasus pasar Muamalah di Depok yang sempat viral di media sosial.

Zaim Saidi ditangkap karena diduga sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar Muamalah sekaligus pengelola.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap sejumlah fakta terkait penangkapan tersebut.

  • Keberadaan pasar di jalan tanah baru Depok, Jawa Barat digunakan sebagai kegiatan perdagangan telah dilakukan sejak tahun 2014.
  • Pasar tersebut dilaksanakan 2 minggu sekali minggu jam 10:00 – 12:00 WIB
  • Pasar Muamalah diadakan di atas lahan milik ZS, terdapat juga Amirat Nusantara di mana dibentuk tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ikut aturan pasar di zaman nabi, dengan menggunakan transaksi dengan dirham dan dinar.
  • Jumlah pedagang ada 10-15 orang.
  • Barang yang dijual makanan, minuman, sembako hingga pakaian.
  • Tersangka ZS menentukan harga beli dinar dirham sesuai PT Aneka Tambang, ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan.
  • Dinar yang digunakan pasar muamalah adalah koin emas, ¼ gram dengan kadar emas 22 karat, dirham yang digunakan koin perak sebreat 2,975 gram, perak murni. Adapun Nilai tukar 1 dinar senilai Rp 4 juta, dirham setara Rp 73 ribu.
  • Dinar dan dirham dipesan dari PT Aneka Tambang atau Antam, kesultanan Bintan, kesultanan Cirebon, kesultanan ternate, dengan harga sesuai acuan PT Aneka Tambang.
  • Dirham perak didapat dari perajin Pulomas, Jakarta, lebih murah dari acuan PT Aneka Tambang.
  • Dinar dirham yang digunakan atas nama ZS, sebagai penanggung jawab atas berat dirham tersebut.
  • ZS dipersangkakan pasal 9 UU no 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, dan pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan dendan 200 juta rupiah
    Penyidik telah memeriksa saksi yang berperan, pengawas, serta para pemilik lapak.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV
 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Transaksi dengan Dirham, Harga 2 Kg Telur Setara Rp 73.500 di Pasar Muamalah Depok"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved