Daerah Ini Berlakukan Karantina Isoman Bagi Warga Positif Covid-19, Untuk OTG Dikarantina 10 Hari
Mulai Selasa (9/2) Kabupaten Pangandaran kembali memberlakukan karantina isolasi mandiri bagi warga masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19
Penulis: Padna | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Mulai hari ini, Selasa (9/2) Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan kembali memberlakukan karantina isolasi mandiri bagi warga masyarakat yang terkonfirmasi positif covid19.
Menurut Kepala PLT Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangandaran, Drs. H. Suheryana, MM. membenarkan akan memberlakukan karantina isolasi mandiri bagi warga kabupaten Pangandaran.
"Ini untuk warga yang terkonfirmasi positif covid19," ujar Suheryana kepada wartawan, saat dikantornya, Selasa (9/2/2021).
• Wisata Unik, Menikmati Sensasi Sedot Madu Langsung Dari Sarang Lebah, Bisa untuk Penyembuhan
Dan untuk anggarannya, kata Suheryana, itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Pangandaran.
Selain itu, pihak BPBD akan menyiapkan segala sesuatu kebutuhan untuk tempat warga saat di karantina.
"Seperti tempat tidur, makan dan kebutuhan lainnya disiapkan oleh pihak BPBD Pangandaran," ucapnya.
• Cuaca Ekstrem Masih Mengintai, Wilayah Bandung Barat Rawan Bencana, Daerah Mana Saja?
Kemudian, lanjut Suheryana, untuk tempat karantina isolasi mandiri, setiap Desa atau petugas satgas Desanya harus menyiapkan satu tempat.
"Diadakannya karantina isolasi mandiri tersebut, tujuannya sama yaitu untuk pencegahan penyebaran pendemik covid19 di Kabupaten Pangandaran," katanya.
Sementara itu, Camat Padaherang , Kustiman, S.Sos., MM mengatakan, dirinya menindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Pangandaran, akan diberlakukan kembali karantina isolasi mandiri.
• VIDEO-Lokasi Banjir di Indramayu Malah jadi Tempat Wisata Dadakan, Bocah Main Air Banjir
"Dan Kami sudah menyampaikan dalam rakor (rapat koordinasi) tadi, kepada seluruh perangkat Desa, babimkhatibmas, Babinsa dan para Kepala Puskesmas yang ada di kecamatan Padaherang," ujar Kustiman saat ditemui wartawan seusai Rakornya, Selasa (9/2/2021)
Ia memaparkan, bagi warga yang terkonfirmasi positif covid19 nantinya akan kembali ditempatkan di salah satu tempat atau sekolah yang sudah ditunjuk.
"Untuk tempat isolasi di sekolah, kami pihak Muspika Kecamatan Padaherang sudah melakukan kordinasi dengan Korwil pendidikan dan juga para Kepala Sekolah," katanya.
• Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini 9 Februari, Aldebaran Akan Jujur Soal Saksi Bayaran?
Menurut ia, jika ada masyarakat yang terkonfirmasi positif covid19, yang didasari oleh keterangan hasil Swab dar labkesda Pangandaran.
Dan orang tersebut dinyatakan OTG, maka yang bersangkutan mesti di karantina selama 10 hari di tempat yang sudah di sediakan.
"Selain itu, dari desa yang bersangkutan juga harus atau wajib menugaskan petugas satgas desa," kata Kustiman.